ISTANANETIZEN COM – Selasa, 7 Oktober 202

Jakarta — Detik-detik paling menegangkan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terjadi malam ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan final sengketa syarat pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026, Pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Agenda sidang sudah tayang resmi di situs http://mkri.id. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang menjadi perwakilan Gibran membenarkan:
“Iya, lagi tunggu undangannya,” ujar Andi dilansir IDN Times, Senin malam (5/10).
12 PEMOHON VS GIBRAN – SIAPA SAJA?
Bukan perkara kecil. Gugatan ini diajukan oleh 12 pihak sekaligus, di antaranya:
– Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
– Partai Ummat
– 6 Warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI
– M Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma MS Sihombing
Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA / sederajat.
JAWABAN TELAK KUBU GIBRAN: O-LEVEL SINGAPURA BUKAN IJAZAH EBATANAS!
Kubu Gibran yakin 100% gugatan ditolak. Andi Azwan membeberkan fakta yang sudah diuji dalam 5 kali persidangan:
1. Surat Keterangan Sudah Diverifikasi Berlapis:
Sudah dijelaskan oleh Dirjen Dikdasmen dan tim verifikasi, surat keterangan pendidikan Gibran lolos verifikasi dengan dokumen pendukung lengkap: paspor, sertifikat attendance, transkrip nilai.
2. Sistem Singapura Beda dengan Indonesia:
Di Secondary School Singapura tidak ada ijazah model Ebtanas. Kurikulumnya British Education, hanya ada O-Level dan A-Level. O-Level bisa langsung masuk politeknik atau jalur foundation / pathway universitas selama 1,5 – 3 tahun.
“Kalau bicara O-Level itu nilainya sudah sampai kelas 11 kalau disetarakan dengan kurikulum nasional Indonesia,” kata Andi.
3. Gibran Sudah Melampaui SMA, Setara D1:
Dengan nilai O-Level plus studi di *UTS Insearch Australia*, pendidikan Gibran sudah jauh melampaui lulus SMA 3 tahun di Indonesia.
“Ini setara namanya Diploma 1. Makanya tidak ada dikatakan Mas Gibran tidak lulus SMA. Sudah terlampaui. Kalau bicara frasa minimal di Pasal 169 huruf r UU Pemilu itu serendah-rendahnya SMA. Kalau punya S1, S2, S3 ya tidak perlu lagi ijazah SMA,” tegas Andi.
MALAM INI JAM 8 – SIAP-SIAP!
Seluruh mata Indonesia tertuju ke Gedung MK malam ini Pukul 20.00 WIB. Apakah MK akan menolak gugatan Denny Indrayana cs dan mengesahkan pendidikan Gibran, atau membuat sejarah baru dengan mendiskualifikasi Wapres?***
Laporan: Redaksi Istana Netizen Com










