BREAKING NEWS – MASUK REDAKSI ISTANANETIZEN COM
Selasa, 6 Oktober 2026 |Biro Jakarta – Ruteng

Jakarta — Sejarah baru tercipta untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mayor Jenderal TNI Thevi Angandowa Zebua resmi dikukuhkan sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXVII/Sobe Sonbai, sekaligus menjadi Pangdam pertama yang memimpin satuan baru tersebut.
Pengukuhan berlangsung khidmat pada 5 Oktober 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Dalam upacara bersejarah itu, Presiden meresmikan 204 satuan baru TNI, termasuk 6 Kodam baru.
Kodam XXVII/Sobe Sonbai dengan markas di NTT resmi memisahkan diri dari Kodam IX/Udayana (Bali-NTB-NTT) yang selama ini bermarkas di Denpasar.
Kehadiran Kodam Sobe Sonbai menjadi jawaban negara atas luasnya wilayah NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia, serta rentan terhadap penyelundupan dan ancaman perbatasan.
PROFIL SINGKAT: DARI KOPASSUS KE PENJAGA SOBE SONBAI
– Nama: Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua
– Lulusan: Akademi Militer (Akmil) tahun 1993
– Kecabangan: Infanteri – Kopassus (Pasukan Khusus)
– Jabatan Sebelumnya: Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Wassus dan Lingkungan Hidup Panglima TNI
– Jabatan Baru: Pangdam XXVII/Sobe Sonbai (NTT) – Pangdam Pertama
Dengan latar belakang Kopassus, Mayjen Thevi Zebua dikenal sebagai prajurit lapangan yang berpengalaman dalam operasi khusus dan pengamanan perbatasan.
AKTA KETIGA PKF: SETELAH MBAY 2015 DAN KEPPRES 37/2025
Bagi masyarakat Flores dan NTT, lahirnya Kodam Sobe Sonbai bukan sekadar urusan militer. Ini adalah Akta Ketiga Provinsi Kepulauan Flores (PKF).
Jika TNI saja mengakui NTT terlalu luas dan strategis sehingga harus mekar komandonya dari Bali ke NTT, maka secara logika kesejahteraan, NTT juga harus mekar provinsinya.
Sebelumnya, perjuangan PKF telah mengantongi dua akta:
Akta Pertama: Kongres Rakyat Flores Lembata di Mbay, Nagekeo, 20 Maret 2015 – 9 Bupati sepakat bentuk PKF.
Akta Kedua: Keppres No. 37 Tahun 2025 tentang DESARTADA – Pintu moratorium pemekaran dibuka.
Akta Ketiga: Kodam XXVII/Sobe Sonbai, 5 Oktober 2026 – Validasi pertahanan bahwa NTT harus mekar.
Kini tinggal satu palu lagi: Palu Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena untuk mengusulkan Daerah Persiapan PKF ke Mendagri.
Dari Cilangkap untuk Flores, dari Sobe Sonbai untuk NTT. Selamat bertugas Jenderal Thevi! Jaga NTT, Jaga Perbatasan, Jaga Merah Putih di Ujung Selatan NKRI!
Laporan: Redaksi Istana Netizen Com – Biro Jakarta & Ruteng.










