RUTENG, 13 OKTOBER 2026 – Isu paling panas hari-hari ini: Desakan agar Wapres Gibran mundur terkait polemik ijazah. Muncul teori liar: Kalau Gibran mundur, Prabowo juga harus mundur karena satu paket. Benarkah? Kami bedah dari 2 sisi: HUKUM dan POLITIK.

1. TELAAHAN HUKUM KONSTITUSI (UUD 1945)
UUD 1945 tidak mengenal istilah “satu paket harus mundur bersamaan”. Yang diatur rinci di Pasal 8 UUD 1945:
Skenario A: Hanya Wapres Mundur
Jika Gibran mundur, berhalangan tetap, atau diberhentikan – maka Presiden Prabowo TIDAK ikut mundur.
Mekanismenya: Presiden mengusulkan 2 nama calon Wapres baru ke DPR. DPR memilih 1. Pemerintahan tetap jalan. Ini pernah terjadi zaman Gus Dur – Megawati. Ketika Gus Dur dimakzulkan, Mega naik. Jabatan Wapres kosong, kemudian diisi Hamzah Haz.
Skenario B: Presiden dan Wapres Mundur Bersamaan [Teori Satu Paket]
Ini yang jadi bom waktu. Jika Prabowo dan Gibran mundur bersamaan, atau keduanya dimakzulkan karena dianggap cacat satu paket dari awal (Putusan MK 90).
Maka UUD 1945 Pasal 8 ayat (1) dan (2) berlaku:
Pelaksana Tugas Presiden adalah triumvirat: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan – atau Ketua DPR jika dalam kondisi tertentu. Dan MPR wajib dalam 30 hari menyelenggarakan Sidang untuk memilih Presiden dan Wapres baru.
Artinya secara hukum: Gibran mundur tidak otomatis Prabowo mundur. Tapi secara politik, itu bisa dipaksa.
2. TELAAHAN POLITIK – TEORI LEGITIMASI SATU PAKET
Inilah yang dimaksud “satu paket” oleh Netizen. Ini bukan teori hukum, tapi teori legitimasi politik:
A. Cacat Asal-Usul yang Sama.
Prabowo-Gibran dilantik atas dasar Putusan MK 90 yang dibuat oleh Paman Gibran. Jika terbukti syarat Gibran cacat (usia dan ijazah), maka legitimasi pasangan tersebut cacat secara moral. Lawan politik pasti akan serang: _“Pasangan ini lahir dari penyelundupan hukum!”_
B. Beban Politik Prabowo.
Prabowo tidak mungkin membiarkan Wapresnya diganti orang lain di tengah jalan, apalagi jika penggantinya dari partai lain (PDIP/PKS). Itu akan mengganggu stabilitas kabinetnya. Lebih mudah bagi Prabowo untuk katakan: “Saya yang memilih dia, saya bertanggung jawab.”
C. Preceden Sejarah.
Belum pernah di Indonesia Wapres mundur sendirian karena kasus hukum tanpa Presiden ikut terseret. Kasus Boediono – Century, kasus JK, semua tetap satu paket bertahan atau jatuh bersama.
KESIMPULAN ANALISIS REDAKSI:
Secara Hukum: Gibran mundur ≠Prabowo mundur. Presiden bisa tetap menjabat dan cari Wapres baru.
Secara Politik: Gibran mundur = Prabowo terluka parah. Sangat sulit Prabowo bertahan dengan Wapres baru pilihan DPR yang bukan pilihannya. Tekanan untuk mundur bersamaan atau Pemilu Ulang akan sangat besar. Inilah yang disebut efek domino Istana.
Jadi slogan _“Satu Paket, Jatuh Bersama”_ itu bukan pasal konstitusi, tapi hukum politik!
Oleh: Tim Telaah Istana Netizen Com
Sumber Hukum: UUD 1945 Pasal 7, 8, UU No 7/2017 tentang Pemilu










