EDITORIAL ISTANA NETIZEN COM – Selasa, 13 Oktober 2026

Ada adagium dalam hukum: _jangan biarkan konflik kepentingan merusak keadilan._ Adagium itu dilanggar secara telanjang di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023.
Istana Netizen Com mencatat, akar dari semua kegaduhan nasional hari ini – dari drama usia hingga drama ijazah Gibran Rakabuming Raka – bermula dari satu peristiwa: Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Mari kita luruskan logika ketatanegaraan yang sengaja dibengkokkan.
Pertama, soal kewenangan.
Siapa yang boleh mengubah UU? UUD 1945 sangat jelas: pembuat Undang-Undang adalah DPR bersama Presiden. Mahkamah Konstitusi adalah _negative legislator,_ tugasnya membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD, bukan _positive legislator_ yang membuat norma baru!
Tapi apa yang terjadi pada 16 Oktober 2023? MK justru menyisipkan frasa baru ke dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dari yang awalnya tegas _“berusia paling rendah 40 tahun”_ ditambahi sendiri menjadi _“atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah”._
Itu bukan menafsirkan, itu membuat UU baru! Itu menyerobot kewenangan DPR dan Presiden! Sejak kapan MK jadi lembaga legislasi?
Kedua, soal etik yang memalukan.
Putusan yang mengubah konstitusi praktis untuk satu orang itu diputus oleh Anwar Usman. Siapa dia? Ketua MK yang juga adalah paman Gibran, besan Presiden Jokowi yang masih berkuasa saat itu.
Konflik kepentingan yang telanjang!
Bahkan anak SD pun paham, paman tidak boleh mengadili perkara keponakannya sendiri.
Maka tidak heran Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 November 2023 memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari Ketua MK. Dunia hukum tata negara Indonesia menanggung malu besar.
Ketiga, soal buntutnya yang abadi.
MKMK boleh menghukum orangnya, tapi putusannya tetap dianggap sah dan final. Gibran tetap melenggang jadi Cawapres dan kini Wapres.
Karena pintu usia sudah terkunci rapat oleh putusan final itu, maka perlawanan politik mencari pintu lain. Pintu itulah yang bernama ijazah.
Jadi jangan heran drama ijazah tidak akan pernah selesai. Karena luka awalnya tidak pernah diobati! Ketika keadilan dikorbankan demi kekuasaan keluarga, kepercayaan publik ikut robek.
Hari ini DPR melalui PKS mencoba membuka kembali luka itu lewat RDP dan wacana Hak Angket. Golkar dan Gerindra memilih diam, takut bola panas menggelinding ke mana-mana.
Pertanyaan Editorial kami sederhana: Jika syarat usia saja bisa diubah oleh paman di MK, bagaimana publik bisa yakin syarat ijazah tidak dipermainkan juga?
Inilah harga mahal ketika MK kebablasan. Satu putusan yang serobot kewenangan DPR, melahirkan gaduh bertahun-tahun.
Pulihkan MK! Kembalikan marwah DPR!
TIM REDAKSI ISTANA NETIZEN COM
Ruteng, 13 Oktober 2026










