LABUAN BAJO, ISTANA NETIZEN COM – Kamis, 17 September 2026
Langkah berani Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggeledah Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa, 8 September 2026, memicu atensi publik luar biasa.
Objek yang diperiksa bukan angka kecil: dana hibah APBD senilai Rp28 miliar yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
DUA PANDANGAN DI PUBLIK
Di tengah sorotan Labuan Bajo sebagai destinasi premium, muncul dikotomi di ruang publik. Apakah penegakan hukum ini murni manifestasi asas _due process of law_ karena bukti permulaan cukup, ataukah ada “misi khusus” bermuatan politis mengingat momentumnya beririsan dengan kontestasi kekuasaan lokal?

Praktisi Hukum Asis Deornay yang mengirimkan analisisnya ke Redaksi ISTANA NETIZEN COM Rabu petang ini (16/9/2026) mengurai secara konstruktif.
SUDAH 50 SAKSI, SAH SECARA HUKUM
“Saya mendapatkan konfirmasi, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan bahkan telah memeriksa sekitar 50 orang saksi sebelum penggeledahan. Secara normatif, penggeledahan dan penyitaan wajib mengantongi surat izin Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” jelas Asis.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Oleh karena itu, sah secara hukum untuk menyatakan bahwa jaksa bergerak atas dugaan pelanggaran hukum yang terukur, bukan sekadar isu kosong. Namun skeptisisme publik bahwa ada “misi khusus” adalah wajar dalam sosiologi hukum karena pendanaan Pilkada bersentuhan langsung dengan dinamika politik lokal.
PELUANG TERSANGKA SANGAT BESAR
“Akankah berujung pada penetapan tersangka? Jawaban yuridisnya: Sangat berpeluang besar,” tegas Asis.
Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) dan didahului pemeriksaan calon tersangka.
Pasca penggeledahan, Kejari mengonfirmasi telah menyita dokumen dalam jumlah besar yang sebagian langsung dinyatakan valid sebagai alat bukti surat. Ketika disinkronkan dengan keterangan puluhan saksi termasuk komisioner dan bendahara, maka pemenuhan “dua alat bukti” tinggal menunggu waktu.
KUNCI: FOLLOW THE MONEY
Untuk membuktikan kerugian negara, penyidik wajib menerapkan metode Follow The Money.
Dana hibah Rp28 miliar yang diturunkan bertahap dan dialokasikan ke berbagai pos (logistik, honorarium KPPS, alat peraga, operasional) harus dilacak sejak awal pencairan dari kas daerah hingga pengguna akhir.
Penyidik harus membedah:
1. Apakah ada modus mark-up pada pengadaan logistik Pemilu?
2. Apakah ada kegiatan fiktif atau pemotongan hak penyelenggara di tingkat bawah (PPK, PPS, KPPS)?
3. Ke mana selisih atau sisa anggaran yang tidak terserap dialihkan?
“Sebaiknya Kejaksaan perlu menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung nilai pasti kerugian negara, akuntabilitasnya akan tidak terbantahkan,” saran Asis.
TANTANGAN: JAGA INTEGRITAS, JANGAN JADI ALAT PEMERASAN
Tantangan terbesar Kejaksaan adalah menjaga integritas internalnya sendiri. Kekhawatiran publik bahwa kasus ini berpotensi jadi instrumen intimidasi, bargaining politik, atau pintu masuk pemerasan (extortion) harus direspon serius.
Penegakan hukum profesional wajib bersandar pada:
– Kepastian Hukum dan Transparansi: Buka akses informasi perkembangan kasus berkala.
– Akuntabilitas: Setiap barang bukti yang disita wajib dicatat transparan.
– Pengawasan Melekat: Bidang Pengawasan Kejati NTT dan Kejagung perlu memelototi proses penyidikan di Mabar.
“Dugaan korupsi Rp28 miliar di KPU Manggarai Barat bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi integritas demokrasi lokal di Labuan Bajo. Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi, dengan satu catatan mutlak: Jadikan hukum sebagai panglima keadilan, bukan sebagai alat sandera politik maupun komoditas pemerasan,” pungkas Asis Deornay.
Reporter : YT.
Penulis Opini : Asis Deornay, Praktisi Hukum asal Manggarai Timur berdomisili di Jakarta.
Editor : AJ










