LABUAN BAJO, ISTANA NETIZEN COM – OPINI, Rabu, 16 September 2026
Langkah berani Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa, 8 September 2026, memicu atensi publik yang luar biasa. Objek yang diperiksa bukan angka kecil: dana hibah APBD senilai Rp28 miliar yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024

Asis Deornay
Praktisi Hukum
Di tengah sorotan Labuan Bajo sebagai destinasi premium, kasus ini memantik diskusi krusial di ruang publik. Muncul dikotomi pandangan: apakah penegakan hukum ini murni manifestasi dari asas due process of law karena adanya bukti permulaan yang cukup, ataukah ada “misi khusus” bermuatan politis mengingat momentumnya yang beririsan erat dengan kontestasi kekuasaan lokal?
Untuk mengurainya secara konstruktif dan akademis, penalaran hukum harus diletakkan pada koridor hukum acara pidana (criminal procedure) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Apakah Murni Dugaan atau Misi Terselubung?
Dalam kacamata hukum pidana materiel maupun formal, penyelidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau motif politik. Saya mendapatkan konfirmasi, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan bahkan telah memeriksa sekitar 50 orang saksi sebelum penggelahan. Secara normatif, tindakan penggeledahan dan penyitaan wajib hukumnya mengantongi surat izin Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Tujuannya agar tidak memicu adanya langkah liar yang bertentangan dengan hukum acara. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Oleh karena itu, sah secara hukum untuk menyatakan bahwa jaksa bergerak atas dugaan pelanggaran hukum yang terukur, bukan sekadar atas dasar isu kosong. Namun, skeptisisme publik bahwa ada “misi khusus” di balik kasus ini adalah hal yang wajar dalam sosiologi hukum.
Pendanaan Pilkada bersentuhan langsung dengan dinamika politik lokal. Untuk mematahkan spekulasi politik tersebut, satu-satunya jalan bagi institusi Kejaksaan adalah menjaga jarak yang sama dari semua kepentingan politik dan fokus penuh pada pemenuhan unsur pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Akankah Berujung pada Penetapan Tersangka?
Jawaban yuridisnya: Sangat berpeluang besar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (sesuai Pasal 184 KUHAP) dan didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
Pascapenggeledahan, pihak Kejari mengonfirmasi telah menyita dokumen dalam jumlah besar yang sebagian di antaranya langsung dinyatakan valid sebagai alat bukti surat. Ketika dokumen-dokumen keuangan ini disinkronkan dengan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa (termasuk komisioner dan bendahara), maka pemenuhan “dua alat bukti” tersebut tinggal menunggu waktu. Jaksa penyidik kini berada pada fase krusial untuk menentukan siapa subjek hukum yang paling bertanggung jawab secara pidana atas pengelolaan dana hibah tersebut.
Esensi Follow the Money:
Untuk membuktikan secara utuh bahwa ada kerugian keuangan negara, penyidik wajib menerapkan metode Follow the Money (Ikuti Jejak Uang). Mengingat dana hibah Pilkada Rp28 miliar diturunkan secara bertahap dan dialokasikan ke berbagai pos (logistik, honorarium KPPS, alat peraga, hingga operasional), audit investigatif harus melacak sejak awal pencairan dari kas daerah hingga ke pengguna akhir di lapangan. Penyidik harus membedah: Apakah ada modus mark-up pada pengadaan barang/jasa logistik Pemilu? Apakah ada kegiatan fiktif atau pemotongan hak-hak penyelenggara di tingkat bawah (PPK, PPS, KPPS)? Ke mana selisih atau sisa anggaran yang tidak terserap dialihkan?
Sebaiknya Kejaksaan pun perlu menggandeng lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk menghitung nilai pasti kerugian negara, akuntabilitas penanganan perkara ini akan menjadi tidak terbantahkan.
Tantangan terbesar Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi dengan anggaran jumbo adalah menjaga integritas internalnya sendiri. Kekhawatiran publik bahwa kasus ini berpotensi dijadikan instrumen intimidasi, bargaining politik, atau bahkan pintu masuk untuk melakukan pemerasan (extortion) harus direspon secara serius oleh pimpinan Kejaksaan.
Penegakan hukum yang profesional wajib bersandar pada asas-asas: Kepastian Hukum dan transparansi: Penyidik harus membuka akses informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik agar tidak timbul kesan kasus ini sengaja “digantung” untuk kepentingan tertentu. Asas Akuntabilitas: Setiap barang bukti yang disita wajib dicatat secara transparan guna menghindari manipulasi perkara.
Pengawasan Melekat: Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung perlu memelototi proses penyidikan di Manggarai Barat ini guna menjamin para jaksa bekerja lurus sesuai garis hukum tanpa melanggar kode etik penegak hukum.
Dugaan korupsi Rp28 miliar di KPU Manggarai Barat bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi integritas demokrasi lokal di Labuan Bajo. Tindakan penggeledahan oleh jaksa adalah langkah hukum yang sah, namun pembuktian materiil melalui metode Follow the Money serta penetapan tersangka yang objektif adalah penentu akhir dalam membongkar kotak pandora dibalik kasus dugaan korupsi 28 M ini. Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi, dengan satu catatan mutlak: Jadikan hukum sebagai panglima keadilan, bukan sebagai alat sandera politik maupun komoditas pemerasan.
Penulis:
Asis Deornay
Praktisi Hukum










