• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Membaca Arah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 28 M di KPUD Manggarai Barat. NTT

Membaca Arah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 28 M di KPUD Manggarai Barat. NTT

Istana Netizen by Istana Netizen
September 16, 2026
in BERITA, DAERAH, HUKUM DAN KRIMINAL, NASIONAL, OPINI
0
Membaca Arah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 28 M di KPUD Manggarai Barat. NTT

Penulis Opini : Asis Deornay Praktisi Hukum

0
SHARES
35
VIEWS

LABUAN BAJO, ISTANA NETIZEN COM – OPINI, Rabu, 16 September 2026

 

BACAJUGA

Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

Kecolongan! SPPD Bodong Satarmese Buat Tutup Bon Rekanan Dibongkar – Camat Tak Tahu, Lempar Bola ke Sekcam & Bendahara!

Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

Langkah berani Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa, 8 September 2026, memicu atensi publik yang luar biasa. Objek yang diperiksa bukan angka kecil: dana hibah APBD senilai Rp28 miliar yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024

Penulis Opini :
Asis Deornay
Praktisi Hukum

Di tengah sorotan Labuan Bajo sebagai destinasi premium, kasus ini memantik diskusi krusial di ruang publik. Muncul dikotomi pandangan: apakah penegakan hukum ini murni manifestasi dari asas due process of law karena adanya bukti permulaan yang cukup, ataukah ada “misi khusus” bermuatan politis mengingat momentumnya yang beririsan erat dengan kontestasi kekuasaan lokal?

Untuk mengurainya secara konstruktif dan akademis, penalaran hukum harus diletakkan pada koridor hukum acara pidana (criminal procedure) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Apakah Murni Dugaan atau Misi Terselubung?

Dalam kacamata hukum pidana materiel maupun formal, penyelidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau motif politik. Saya mendapatkan konfirmasi, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan bahkan telah memeriksa sekitar 50 orang saksi sebelum penggelahan. Secara normatif, tindakan penggeledahan dan penyitaan wajib hukumnya mengantongi surat izin Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Tujuannya agar tidak memicu adanya langkah liar yang bertentangan dengan hukum acara. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Oleh karena itu, sah secara hukum untuk menyatakan bahwa jaksa bergerak atas dugaan pelanggaran hukum yang terukur, bukan sekadar atas dasar isu kosong. Namun, skeptisisme publik bahwa ada “misi khusus” di balik kasus ini adalah hal yang wajar dalam sosiologi hukum.

Pendanaan Pilkada bersentuhan langsung dengan dinamika politik lokal. Untuk mematahkan spekulasi politik tersebut, satu-satunya jalan bagi institusi Kejaksaan adalah menjaga jarak yang sama dari semua kepentingan politik dan fokus penuh pada pemenuhan unsur pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Akankah Berujung pada Penetapan Tersangka?

Jawaban yuridisnya: Sangat berpeluang besar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (sesuai Pasal 184 KUHAP) dan didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
Pascapenggeledahan, pihak Kejari mengonfirmasi telah menyita dokumen dalam jumlah besar yang sebagian di antaranya langsung dinyatakan valid sebagai alat bukti surat. Ketika dokumen-dokumen keuangan ini disinkronkan dengan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa (termasuk komisioner dan bendahara), maka pemenuhan “dua alat bukti” tersebut tinggal menunggu waktu. Jaksa penyidik kini berada pada fase krusial untuk menentukan siapa subjek hukum yang paling bertanggung jawab secara pidana atas pengelolaan dana hibah tersebut.

Esensi Follow the Money:

Untuk membuktikan secara utuh bahwa ada kerugian keuangan negara, penyidik wajib menerapkan metode Follow the Money (Ikuti Jejak Uang). Mengingat dana hibah Pilkada Rp28 miliar diturunkan secara bertahap dan dialokasikan ke berbagai pos (logistik, honorarium KPPS, alat peraga, hingga operasional), audit investigatif harus melacak sejak awal pencairan dari kas daerah hingga ke pengguna akhir di lapangan. Penyidik harus membedah: Apakah ada modus mark-up pada pengadaan barang/jasa logistik Pemilu? Apakah ada kegiatan fiktif atau pemotongan hak-hak penyelenggara di tingkat bawah (PPK, PPS, KPPS)? Ke mana selisih atau sisa anggaran yang tidak terserap dialihkan?

Sebaiknya Kejaksaan pun perlu menggandeng lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk menghitung nilai pasti kerugian negara, akuntabilitas penanganan perkara ini akan menjadi tidak terbantahkan.

Tantangan terbesar Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi dengan anggaran jumbo adalah menjaga integritas internalnya sendiri. Kekhawatiran publik bahwa kasus ini berpotensi dijadikan instrumen intimidasi, bargaining politik, atau bahkan pintu masuk untuk melakukan pemerasan (extortion) harus direspon secara serius oleh pimpinan Kejaksaan.

Penegakan hukum yang profesional wajib bersandar pada asas-asas: Kepastian Hukum dan transparansi: Penyidik harus membuka akses informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik agar tidak timbul kesan kasus ini sengaja “digantung” untuk kepentingan tertentu. Asas Akuntabilitas: Setiap barang bukti yang disita wajib dicatat secara transparan guna menghindari manipulasi perkara.
Pengawasan Melekat: Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung perlu memelototi proses penyidikan di Manggarai Barat ini guna menjamin para jaksa bekerja lurus sesuai garis hukum tanpa melanggar kode etik penegak hukum.

Dugaan korupsi Rp28 miliar di KPU Manggarai Barat bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi integritas demokrasi lokal di Labuan Bajo. Tindakan penggeledahan oleh jaksa adalah langkah hukum yang sah, namun pembuktian materiil melalui metode Follow the Money serta penetapan tersangka yang objektif adalah penentu akhir dalam membongkar kotak pandora dibalik kasus dugaan korupsi 28 M ini. Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi, dengan satu catatan mutlak: Jadikan hukum sebagai panglima keadilan, bukan sebagai alat sandera politik maupun komoditas pemerasan.

Penulis:
Asis Deornay
Praktisi Hukum

Previous Post

MELED4K ! Surat Ketum P4KF Adrianus Jehamat Untuk Presiden Jokowi Masuk Istana 5 Juni 2023 – Stempel Kemensetneg Jadi Bukti PKF Sudah Di Meja Presiden 2 Tahun Lalu, Tapi Sengaja Didiamkan?!

Next Post

Geledah KPU Manggarai Barat Soal Hibah Rp28 Miliar Pilkada 2024, Kejari Periksa 50 Saksi – Praktisi Hukum Asis Deornay: Wajib Follow The Money, Ini Ujian Demokrasi Labuan Bajo, Jangan Jadi Sandera Politik!

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

September 20, 2026
Kecolongan! SPPD Bodong Satarmese Buat Tutup Bon Rekanan Dibongkar – Camat Tak Tahu, Lempar Bola ke Sekcam & Bendahara!

Kecolongan! SPPD Bodong Satarmese Buat Tutup Bon Rekanan Dibongkar – Camat Tak Tahu, Lempar Bola ke Sekcam & Bendahara!

September 20, 2026
Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

September 20, 2026
BREAKING HARI INI! Pahlawan Kemanusiaan BNPB Jarwansyah Sekedang Berpulang di Jakarta – Istana Negara & Aceh Tenggara Berduka

BREAKING HARI INI! Pahlawan Kemanusiaan BNPB Jarwansyah Sekedang Berpulang di Jakarta – Istana Negara & Aceh Tenggara Berduka

September 20, 2026
DOBRAK SOLO TEMBUS ISTANA! P4KF Sambangi Putra Presiden Jokowi di Solo, Harap Provinsi Kepulauan Flores Dibisikkan Langsung ke Presiden di Jakarta

DOBRAK SOLO TEMBUS ISTANA! P4KF Sambangi Putra Presiden Jokowi di Solo, Harap Provinsi Kepulauan Flores Dibisikkan Langsung ke Presiden di Jakarta

September 20, 2026
BREAKING: DOBRAK BAPPENAS DI ISTANA NEGARA JAKARTA, P4KF Mohon Dukungan dan Audiensi Provinsi Kepulauan Flores Masuk RPJMN & Desain Besar Penataan Daerah – Dokumen Resmi Diterima 6 Juni 2023

BREAKING: DOBRAK BAPPENAS DI ISTANA NEGARA JAKARTA, P4KF Mohon Dukungan dan Audiensi Provinsi Kepulauan Flores Masuk RPJMN & Desain Besar Penataan Daerah – Dokumen Resmi Diterima 6 Juni 2023

September 20, 2026
Next Post
Geledah KPU Manggarai Barat Soal Hibah Rp28 Miliar Pilkada 2024, Kejari Periksa 50 Saksi – Praktisi Hukum Asis Deornay: Wajib Follow The Money, Ini Ujian Demokrasi Labuan Bajo, Jangan Jadi Sandera Politik!

Geledah KPU Manggarai Barat Soal Hibah Rp28 Miliar Pilkada 2024, Kejari Periksa 50 Saksi - Praktisi Hukum Asis Deornay: Wajib Follow The Money, Ini Ujian Demokrasi Labuan Bajo, Jangan Jadi Sandera Politik!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

September 20, 2026
Kecolongan! SPPD Bodong Satarmese Buat Tutup Bon Rekanan Dibongkar – Camat Tak Tahu, Lempar Bola ke Sekcam & Bendahara!

Kecolongan! SPPD Bodong Satarmese Buat Tutup Bon Rekanan Dibongkar – Camat Tak Tahu, Lempar Bola ke Sekcam & Bendahara!

September 20, 2026
Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

September 20, 2026
BREAKING HARI INI! Pahlawan Kemanusiaan BNPB Jarwansyah Sekedang Berpulang di Jakarta – Istana Negara & Aceh Tenggara Berduka

BREAKING HARI INI! Pahlawan Kemanusiaan BNPB Jarwansyah Sekedang Berpulang di Jakarta – Istana Negara & Aceh Tenggara Berduka

September 20, 2026
DOBRAK SOLO TEMBUS ISTANA! P4KF Sambangi Putra Presiden Jokowi di Solo, Harap Provinsi Kepulauan Flores Dibisikkan Langsung ke Presiden di Jakarta

DOBRAK SOLO TEMBUS ISTANA! P4KF Sambangi Putra Presiden Jokowi di Solo, Harap Provinsi Kepulauan Flores Dibisikkan Langsung ke Presiden di Jakarta

September 20, 2026
BREAKING: DOBRAK BAPPENAS DI ISTANA NEGARA JAKARTA, P4KF Mohon Dukungan dan Audiensi Provinsi Kepulauan Flores Masuk RPJMN & Desain Besar Penataan Daerah – Dokumen Resmi Diterima 6 Juni 2023

BREAKING: DOBRAK BAPPENAS DI ISTANA NEGARA JAKARTA, P4KF Mohon Dukungan dan Audiensi Provinsi Kepulauan Flores Masuk RPJMN & Desain Besar Penataan Daerah – Dokumen Resmi Diterima 6 Juni 2023

September 20, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Bupati & Pimpinan DPRD se-Flores Sepakat: Waktunya Lahir Provinsi Kepulauan Flores

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! Mutasi Besar di Pemkab Mabar: 11 Pejabat Administrator Dirombak, Dari Camat Pacar Hingga Kabag Organisasi Setda!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ROTASI DIRUT PDAM TIRTA KOMODO: LP Disebut Jadi Pengganti, Publik Bertanya “Lebih Hebat dari 5 Tahun Pengabdian?”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tinjau Posko Bencana di Batalyon 834 Wakanga Mere Mbay Nagekeo`

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In