ISTANA NETIZEN COM, JAKARTA – Bukti tanda terima Surat Resmi yang diterima redaksi Istana Netizen, _Minggu 20 September 2026_, akhirnya terkuak jelas. Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) terbukti secara resmi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI yang berkedudukan di kawasan Istana Negara Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional P4KF setelah sebelumnya menyambangi Mabes TNI dan Mabes Polri untuk aspek pertahanan dan keamanan. Kini P4KF mendobrak pusat kekuasaan politik dan hukum di Istana Negara.
FAKTA OTENTIK DARI DOKUMEN ISTANA NEGARA:
Berdasarkan foto dokumen asli yang diterima redaksi, P4KF mengirimkan dua surat resmi sekaligus:
1. SURAT MOHON DUKUNGAN – DITERIMA 13 JUNI 2023:
– Kop Surat: PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES (P4KF) – Sekretariat Pusat: Rumah No.15, RT 10, RW 03, Waso Welu, Kel. Waso, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, Flores – NTT.
– Tempat/Tanggal: Ruteng-Kepulauan Flores, 08 Mei 2023
– Nomor: 208/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023
– Lamp: 1 (satu) berkas
– Perihal: MOHON DUKUNGAN PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES
– Kepada: Yth. BAPAK PROF. MAHFUD MD – MENKOPOLHUKAM RI di Jakarta
– Status: DITERIMA RESMI dengan stempel KEMENKO POLHUKAM, Nama: Arief.R, Diterima Tgl: 13-6-23*l, No. Tlp: (021) 34830812
2. SURAT MOHON AUDIENSI – DITERIMA 15 JUNI 2023:
– Nomor: 235/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023
– Tanggal: 08 Mei 2023
– Perihal: MOHON KESEDIAAN BERAUDIENSI
– Kepada: Yth. BAPAK PROF. MAHFUD MD, MENKOPOLHUKAM RI di Istana Negara Jakarta
– Status: Diterima Tgl: 15-6-23 oleh Arief.R
ISI PERMOHONAN P4KF KEPADA PROF. MAHFUD MD DI ISTANA NEGARA:
Dalam surat Nomor 208, P4KF menyampaikan dengan hormat:
_“Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama para bupati dan pimpinan DPRD di 9 (sembilan) kabupaten dalam satu kawasan kepulauan Flores sebagai bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) untuk membentuk Provinsi Kepulauan Flores (PKF) sebagai pemekaran dari Provinsi NTT 2015, maka dengan itikad baik kami mengajukan surat perihal tersebut di atas kepada Bapak. Seraya kiranya berkenan memberikan perhatian dan dukungan bagi terbentuknya PKF sesuai dengan ketentuan pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.”_
Adapun 3 bentuk dukungan yang sangat diharapkan oleh P4KF dari Bapak Menkopolhukam di Istana Negara adalah:
1. Pertimbangan politik dan hukum terkait tiga buah persyaratan pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF), baik persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas Daerah, maupun persyaratan administratif yang diatur dalam pasal 37 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Rekomendasi Penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai turunan / aturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang sejak terbitnya UU ini hingga 10 (Sepuluh) tahun saat ini belum diterbitkan oleh Pemerintah.
3. Rekomendasi Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum terbentuknya DP-PKF selama tiga tahun sebelum ditetapkan sebagai Provinsi Definitif.
Dalam surat Nomor 235, P4KF juga memohon kesediaan waktu untuk beraudiensi langsung di Istana Negara guna mendapatkan tanggapan dan arahan lebih lanjut, dengan melampirkan USULAN ASPIRASI PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES.
Langkah P4KF mendobrak Istana Negara Jakarta ini membuktikan bahwa perjuangan NTT MEKAR menuju Provinsi Kepulauan Flores yang meliputi 9 kabupaten: Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, dilakukan secara resmi, konstitusional, dan terdokumentasi di tingkat kementerian paling strategis di Istana Negara.
Surat ditandatangani Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat, A.Md, dan Sekretaris Umum Siprianus Daman, http://S.Pd, dengan tembusan Presiden RI di Istana Negara.***
Redaksi: ISTANA NETIZEN COM











