ISTANANETIZEN.COM DOKUMEN KEDUA TERUNGKAP

MBAY, NAGEKEO – Gelombang dukungan formal untuk Provinsi Kepulauan Flores (PKF) semakin tak terbendung. Menyusul Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo secara resmi memenuhi persyaratan administratif pemekaran Provinsi NTT menuju PKF sesuai ketentuan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.
Dokumen sakti Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Nagekeo dan Bupati Nagekeo tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores Tahun 2021 ini ditandatangani di Mbay pada 5 November 2021, dan kini menjadi bukti kedua yang dimiliki P4KF untuk dibawa ke Kemendagri dalam skema DESARTADA 2026.
Dalam UU 23/2014, ada dua persyaratan administratif mutlak untuk usulan pemekaran provinsi:
1. Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten dan Bupati – cakupan wilayah calon provinsi baru.
2. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dan Gubernur Provinsi Induk – dalam hal ini DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.
Nagekeo telah tuntas di level pertama, dan dengan bobot politik yang sangat tinggi sebagai calon ibu kota.
Isi dokumen yang ditandatangani Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dan Ketua DPRD Marselinus F. Ajo Bupu, A.Md, Wakil Ketua I Yosefus Dhenga, A.Md, dan Wakil Ketua II Kristianus Dua Wea, http://S.Fil itu menegaskan 4 poin krusial:
1. Setuju Masuk Cakupan PKF:
Nagekeo menyetujui untuk menjadi bagian dari cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF).
2. Setuju Kucurkan Anggaran 3 Tahun:
Nagekeo menyetujui mengalokasikan anggaran selama tiga tahun berturut-turut sejak Pemerintah Pusat menetapkan DP-PKF untuk membantu provinsi induk (NTT) guna membiayai pemerintahan sementara selama masa uji coba tiga tahun di bawah pengawasan Pemerintah Pusat. Syarat fiskal paling berat dalam UU Pemda telah dipenuhi.
3. Setuju Mbay Ibu Kota PKF:
Nagekeo menyetujui lokasi calon ibukota DP-PKF adalah Mbay, Kabupaten Nagekeo. Ini adalah penegasan ulang atas amanat Kongres Rakyat Flores Lembata (KR-FL) di Mbay 20 Maret 2015 yang menetapkan Mbay sebagai ibu kota.
4. Setuju Penuhi Syarat Kewilayahan dan Kapasitas Daerah.
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat di Ruteng, Sabtu (26/9/2026) menyebut dokumen Nagekeo adalah “dokumen mahkota”.
“Kalau Manggarai Barat adalah pintu gerbang pariwisata, Nagekeo adalah jantung dan ibu kota. Dokumen 5 November 2021 ini adalah mahkota perjuangan PKF. Nagekeo tidak hanya setuju dimekarkan, tapi setuju Mbay sebagai ibu kota, dan setuju biayai 3 tahun. Ini kedewasaan politik yang luar biasa. Secara administratif, PKF sudah punya 2 dari 9 pilar. Tinggal 7 kabupaten lagi,” tegas Adrianus.
Menurut Adrianus, dua persyaratan administratif dalam UU 23/2014 kini menjadi lebih relevan dengan lahirnya Keppres 37/2025. Karena setelah PP DESARTADA selesai di 2026, pemerintah pusat akan langsung meminta Persetujuan Bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT sebagai kunci akhir.
“Nagekeo dan Mabar sudah kasih contoh. Mereka sudah selesai tugasnya di tahun 2021. Sekarang bola ada di DPRD dan Bupati di 7 kabupaten lain: Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata. Segera buat dokumen serupa. Jangan tunggu DESARTADA disahkan baru kalang kabut,” tutup Adrianus.
Dari Labuan Bajo di barat ke Mbay di tengah, sinyal PKF makin jelas: Flores bersatu, ibu kota di Mbay.***
TIM REDAKSI http://ISTANANETIZEN.COM










