ISTANANETIZEN.COM | DOKUMEN RESMI TERUNGKAP

LABUAN BAJO, MANGGARAI BARAT – Sejarah mencatat. Dari 9 kabupaten cakupan wilayah administratif pemerintahan calon Provinsi Kepulauan Flores (PKF), Kabupaten Manggarai Barat adalah yang pertama dan paling siap memenuhi persyaratan administratif usulan pemekaran Provinsi NTT menuju PKF sesuai ketentuan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.
Fakta ini terungkap dari dokumen resmi Persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan Bupati Manggarai Barat tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores Tahun 2021 yang ditandatangani pada 21 Juli 2021 di Labuan Bajo.
Dokumen otentik yang diterima Redaksi http://IstanaNetizen.Com, Sabtu (26/9/2026) ini membuktikan bahwa Manggarai Barat tidak hanya wacana, tapi sudah melakukan tindakan yuridis formal.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE dan pimpinan DPRD Marten Mitar, A.Md, Darius Angkur, A.Md, dan Marselinus Jeramun, SE tersebut, terdapat 4 persetujuan krusial yang menjadi syarat wajib UU 23/2014:
1. Setuju Menjadi Bagian PKF:
Kabupaten Manggarai Barat menyetujui untuk menjadi bagian dari cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF).
2. Setuju Biayai Provinsi Induk Selama 3 Tahun:
Kabupaten Manggarai Barat menyetujui untuk mengalokasikan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak Pemerintah Pusat menetapkan DP-PKF untuk membantu provinsi induk (NTT) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan sementara DP-PKF selama masa uji coba tiga tahun di bawah pengawasan langsung Pemerintah Pusat. Ini adalah syarat paling berat yang diatur Pasal 33 UU 23/2014.
3. Setuju Ibu Kota di Mbay-Nagekeo:
Kabupaten Manggarai Barat menyetujui lokasi calon ibukota Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF) adalah MBAY – Kabupaten Nagekeo. Keputusan ini sejalan dengan amanat Kongres Rakyat Flores Lembata (KR-FL) di Mbay pada 20 Maret 2015.
4. Setuju Penuhi Syarat Kewilayahan dan Kapasitas Daerah.
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat di Ruteng, Sabtu (27/9/2026) memberikan apresiasi tinggi kepada Manggarai Barat.
“Ini bukti Manggarai Barat sebagai pintu gerbang pariwisata super prioritas paling memahami arti rentang kendali. Mereka yang paling menderita karena jarak Kupang-Labuan Bajo 724 km. Dokumen 21 Juli 2021 ini adalah dokumen emas. Ini yang akan kami bawa ke Kemendagri sebagai bukti bahwa 9 kabupaten Flores-Lembata sudah bersepakat sejak 2015 dan diperkuat dengan dokumen formal DPRD dan Bupati di tahun 2021. Mabar sudah penuhi syarat, 8 kabupaten lain harus segera menyusul dengan format yang sama untuk DESARTADA 2026,” tegas Adrianus.
Dengan terbitnya Keppres 37/2025 yang memerintahkan PP DESARTADA selesai tahun 2026, dokumen Manggarai Barat ini menjadi modal dasar paling sah untuk mengusulkan PKF sebagai Daerah Persiapan sesuai mekanisme baru.
Manggarai Barat sudah tancap gas. Bagaimana dengan Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata?***
TIM REDAKSI http://ISTANANETIZEN.COM










