ISTIANA NETIZEN COM, RUTENG, MANGGARAI – Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Adrianus Jehamat, menegaskan skema Trisula NTT Mekar menjadi 3 provinsi adalah skenario paling realistis untuk menyelamatkan masa depan Nusa Tenggara Timur pasca terbitnya Keppres No. 37 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Adrianus Jehamat di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Jumat petang, 25 September 2026.
Kepada media, Adrianus meluruskan sejarah kelahiran PKF. Akta Kelahiran Pertama PKF bukanlah sekadar MUBES, melainkan Kongres Rakyat Flores Lembata (KR-FL) di Mbay, Kabupaten Nagekeo pada 20 Maret 2015 hingga terbitnya Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD 9 Kabupaten se-Kepulauan Flores untuk membentuk PKF tahun 2015.
“KR-FL di Mbay itu adalah akta kelahiran pertama secara de facto. Di Mbay, rakyat Flores dan Lembata berkongres, berdaulat, dan melahirkan kesepakatan politik tertinggi. Kesepakatan itu kemudian dilegalkan oleh 9 Bupati dan Pimpinan DPRD se-Kepulauan Flores dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan stempel Garuda. Itu akta pertama,” tegas Adrianus.
Namun, kata Adrianus, akta pertama tersebut dimatikan oleh negara dengan alasan moratorium dan DESARTADA belum ada sesuai Pasal 33 dan 43 UU 23/2014.
“Kini kebuntuan 12 tahun itu berakhir. Keppres No. 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2026 yang memasukkan RPP DESARTADA dan RPP Penataan Daerah adalah Akta Kelahiran Kedua bagi PKF. Dengan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 22 Desember 2025 ini, negara sendiri yang memerintahkan DESARTADA dibuat di 2026. Maka Berita Acara 9 Bupati hasil KR-FL Mbay yang sudah berdebu itu hidup kembali secara hukum,” ujar Adrianus.
Skema Trisula NTT Mekar: 22 Kabupaten Dibagi 3
Menurut Adrianus, DESARTADA 2026 tidak boleh hanya melahirkan PKF, tapi harus menata ulang total Provinsi NTT berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2022.
P4KF mendorong skema Trisula:
1. Provinsi Kepulauan Flores (PKF) – 9 Kabupaten
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata. Populasi 2,2 juta. Fokus pariwisata super prioritas Labuan Bajo dan mitigasi bencana ring of fire. Pewaris sah KR-FL Mbay 20 Maret 2015.
2. Provinsi Sumba Sabu Raijua (PSS) – 5 Kabupaten
Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua. Populasi 900 ribu. Provinsi keadilan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.
3. NTT Induk – 7 Kabupaten + 1 Kota
Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Alor, Rote Ndao, dan Kota Kupang. Populasi 2,7 juta. Ibu kota tetap Kupang. Fokus sebagai provinsi perbatasan darat Timor Leste dan laut Australia.
Konsekuensi: Revisi UU 21/2022
“Pasal 2 UU 21/2022 yang menyebut NTT 22 kabupaten harus direvisi menjadi 8 kabupaten/kota untuk NTT Induk. Dan lahirkan 2 UU baru: UU PKF dan UU PSS. Presedennya Papua 2022. Keppres 37/2025 adalah pisau bedahnya,” jelas Adrianus.
Ia berharap dokumen KR-FL Mbay 20 Maret 2015 dan Berita Acara 9 Bupati 2015 dapat dibawa ke RAPIMNAS Forkonas PPDOB se-Indonesia di Gedung Joang 45, Jakarta, 29 September 2026 untuk diserahkan kepada Wamendagri Bima Arya dan Dirjen Otda sebagai bukti bahwa PKF sudah lahir secara de facto sejak 11 tahun lalu, dan kini menunggu kelahiran secara de jure melalui DESARTADA.
“Keppres 37/2025 menyangkut masa depan NTT, bukan hanya PKF. Karena yang akan dibedah adalah NTT itu sendiri,” tutup Adrianus di Ruteng.










