ISTANANETIZEN.COM | BREAKING NEWS

RUTENG, MANGGARAI – Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) Adrianus Jehamat kembali mengeluarkan pernyataan paling menohok dan paling jernih soal masa depan pemekaran di NTT.
Pernyataan keras ini disampaikan Adrianus Jehamat di Ruteng, pada Sabtu, 26 September 2026, menanggapi masih banyaknya pihak yang pesimis dan gagal paham terhadap status moratorium pemekaran.
Menurut Adrianus, banyak orang masih tidur dan belum membaca roh perubahan yang sudah ditiupkan Presiden Prabowo Subianto.
“Roh pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT ada di Keppres 37/2025 yang melegitimasi kelahiran dua buah peraturan pemerintah yang diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera diselesaikan tahun 2026,”Ā tegas Adrianus Jehamat di Ruteng.
Adrianus merinci, dua PP yang dimaksud dalam Keppres 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2026 itu adalah:
1. PP tentang Penataan Daerah (PETADA)
2. PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
“Ini bukan PP biasa. Ini adalah PP yang diperintahkan langsung oleh Presiden melalui Keppres. Keppres 37/2025 itu akta kelahiran kedua. Tanpa dua PP ini, moratorium tidak akan pernah dicabut. Dengan dua PP ini, moratorium tamat,” ujarnya.
Lebih jauh, Adrianus menjelaskan bahwa berdasarkan kedua PP ini nanti pemerintah akan melakukan PENATAAN DAERAH.
“Penataan Daerah ini bisa berupa pemekaran dan juga penggabungan daerah yang dinilai gagal setelah dimekarkan. Jadi jangan berpikir penataan hanya untuk menggabungkan. Justru untuk NTT, penataan itu adalah pemekaran. Karena NTT dengan 22 kabupaten/kota dalam satu provinsi adalah provinsi yang gagal secara rentang kendali,” jelas Adrianus.
Ketua Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) selalu Inisiator terbentuknya P4KF di Ruteng 2013Ā itu menegaskan, pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT sangat dimungkinkan dalam konteks DESARTADA.
“Pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT sangat dimungkinkan dalam konteks DESARTADA. Sangat dimungkinkan! Catat itu. DESARTADA itu adalah peta jalan untuk memekarkan daerah yang gemuk dan tidak efektif seperti NTT. Jika Kupang – Labuan Bajo saja 724 km dan 24 jam perjalanan, itu sudah bukti sahih NTT harus ditata ulang,” bebernya.
Adrianus menutup dengan pesan kepada seluruh Bupati se-Flores, Sumba, Timor, Alor, dan Rote untuk segera memperbarui Berita Acara Kesepakatan Bersama.
“Pemerintah pusat sudah membuka pintu dengan Keppres 37/2025. PETADA dan DESARTADA wajib selesai 2026. Jika NTT tidak menyiapkan diri sekarang dengan Naskah Akademik Trisula NTT Mekar menjadi 3 provinsi, maka kita akan digilas oleh daerah lain yang lebih siap. Rohnya sudah ada, tinggal kita jemput,” pungkas Adrianus Jehamat di Ruteng, Sabtu (26/9/2026).
Tahun 2026 adalah tahun penentuan. Bukan lagi wacana, tapi legitimasi negara.***
TIM REDAKSI http://ISTANANETIZEN.COM










