RUTENG, Media Istana Netizen Com – Ada kebohongan besar yang dipelihara selama 70 tahun soal Provinsi Kepulauan Flores (PKF).

Kita selalu diajarkan bahwa PKF itu tergantung restu Jakarta. Padahal faktanya, setelah lahir UU No.23 Tahun 2014, PKF tidak mati di Jakarta. PKF mati di Kupang, Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Inilah arti penting perjuangan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) periode 2013-2023 yang tidak pernah dijelaskan secara jujur kepada masyarakat Flores.
P4KF Itu Bukan Membuat Mimpi Baru, Tapi Menghidupkan Mayat Mimpi Lama.
Sejarah mencatat 2 babak perjuangan PKF:
Babak Pertama (1954-2003): Babak Aspirasi ‘Liar’. Selama 49 tahun, tokoh-tokoh Flores berteriak di jalan, di ruang-ruang seminar, di DPRD. Heroik, tapi secara hukum dianggap angin lalu. Tidak ada dokumen negara. Ketika Presiden SBY mengetok palu Moratorium DOB tahun 2006, babak pertama resmi dikubur.
Babak Kedua (2013-2023): Babak Revitalisasi. Di sinilah P4KF lahir. Misinya satu: Revitalisasi. Menghidupkan kembali mayat aspirasi 1954-2003 itu agar sah secara hukum.
Selama 10 tahun P4KF bekerja senyap yang tidak pernah dilakukan pejuang babak pertama:
1. Mengubah teriakan menjadi berkas Pasal 37 UU 23/2014 – mengunci persetujuan 9 Bupati dan 9 DPRD se-daratan Flores-Lembata.
2. Mengubah gerakan tokoh menjadi Organisasi Formal dengan Sekber di Ruteng, Kongres I di Bajawa-Kabupaten Ngada 25 Februari 2014, dan Kongres II di Mbay-Kabupaten Nagekeo 20 Maret 2015.
3. Mengubah wacana menjadi visi PKF Definitif, bukan lagi provinsi coba-coba.
Dengan itu, P4KF telah menyelesaikan 90% pekerjaan masyarakat.
TAPI 10% SISA ADALAH TEMBOK NERAKA BERNAMA PASAL 38 AYAT 1
Dan disinilah letak pengkhianatan sistem otonomi daerah kita.
Bunyi Pasal 38 Ayat 1 UU 23/2014: _Pembentukan Daerah Persiapan diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat._
Artinya:
– 2,2 Juta warga Flores mau PKF? TIDAK SAH.
– 9 Bupati se-Flores tanda tangan mau PKF? TIDAK SAH.
– 9 DPRD se-Flores setuju mau PKF? TIDAK SAH.
– 12 Partai Politik di NTT dukung PKF? TIDAK SAH.
Semua itu tidak sah jika 1 orang, yaitu Gubernur NTT, menolak menandatangani surat usulan ke Presiden dan DPR RI.
Fakta inilah yang membuat perjuangan P4KF 2013-2023 begitu penting dan tragis sekaligus. P4KF sudah berhasil memindahkan PKF dari jalanan ke meja hukum. Tapi di meja hukum itu, P4KF dihadapkan pada fakta bahwa penentu nasib NTT Mekar menuju PKF bukan masyarakat, melainkan Gubernur NTT.
Surat keramat No.167/SEKBERP4KF/RTG/MGR/V/2022 yang diserahkan P4KF ke Setda NTT pada 25 Mei 2022 dan surat ke DPRD NTT pada 17 Oktober 2022 adalah bukti bahwa P4KF sudah menyerahkan bola panas itu ke Gubernur.
Jika Gubernur NTT tanda tangan, maka P4KF akan dikenang sebagai Bapak Revitalisasi yang berhasil mengantar mimpi 70 tahun menjadi kenyataan.
Jika Gubernur NTT menolak, maka sejarah akan mencatat: Mimpi 70 tahun masyarakat Flores (1954-2024) tidak dibunuh oleh Jakarta, tapi dibunuh secara legal dan sah di Kupang oleh Gubernur NTT sendiri.
Inilah yang harus dipahami 2 juta rakyat Flores hari ini.***
Tim Istana Netizen










