RUTENG, Media Istana Netizen Com – Nasib pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini benar-benar di ujung tanduk sejarah. Setelah 70 tahun terkatung-katung, nasib Provinsi Kepulauan Flores (PKF) dan Provinsi Sumba Saburaijua (PSS) ada di tangan satu orang: Gubernur NTT ke-9 periode 2024-2029, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Fakta pahit terungkap dari 8 Gubernur NTT terdahulu. Dari 8 gubernur, hanya 3 yang pernah melirik aspirasi NTT Mekar, yaitu Gubernur ke-6 Piet A. Tallo, Gubernur ke-7 Frans Lebu Raya, dan Gubernur ke-8 Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun ketiganya dinilai hanya setengah hati. Di tingkat opini publik menyambut baik, tapi pada tataran implementasi tidak ada langkah konkret memenuhi syarat usulan pembentukan PKF ke Pemerintah Pusat sesuai UU 32/2004 yang kini menjadi UU No. 23 Tahun 2014. Hingga purna tugas, tidak ada satu pun usulan resmi pemekaran dari Kupang ke Jakarta.
Kini bola panas itu ada di tangan Gubernur Melki.
Menanggapi situasi genting ini, Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Adrianus Jehamat, angkat bicara di Sekretariat Pusat P4KF di Ruteng, Flores, Rabu (30/9/2025).
Adrianus menegaskan, Melki adalah harapan terakhir.
“Satu-satunya harapan terakhir untuk NTT MEKAR adalah Gubernur NTT ke-9 saat ini. Harapan kita dari P4KF bahwa Pak Melki berkenan untuk menorehkan tinta emas untuk NTT MEKAR sebagai legacy terbaik Gubernur NTT ke-9 bagi 5,7 juta rakyat NTT saat ini yang tersebar di 21 kabupaten dan 1 kota. Di Kepulauan Flores 9 kabupaten, di Sumba dan Sabu Raijua 5 kabupaten dan di daratan Timor 7 kabupaten dan 1 kota,” ungkap Adrianus Jehamat.
Menurut Adrianus, pemekaran NTT menjadi tiga provinsi adalah sebuah kemestian sejarah dan konsekuensi dari kebijakan nasional Penataan Daerah.
“Pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT menjadi tiga provinsi yakni Provinsi NTT Induk mencakup 7 kabupaten dan 1 kota, Provinsi Sumba 5 kabupaten dan Provinsi Kepulauan Flores 9 kabupaten adalah kemestian dari implementasi kebijakan nasional akan Penataan Daerah yang berimplikasi tidak hanya pada penggabungan daerah otonom yang dianggap gagal lalu dikembalikan ke daerah induknya, tetapi juga sekaligus membuat ruang bagi pemekaran wilayah administratif pemerintahan provinsi dan kabupaten kota di Indonesia,” jelasnya.
Adrianus juga menyentil momentum emas yang sudah dibuka Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah tegas melalui Keppres 37 Tahun 2025 untuk menuntaskan dua buah PP yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pemekaran wilayah administratif pemerintahan provinsi dan kabupaten kota di NTT. Kedua PP itu adalah PP tentang Penataan Daerah (PETADA) dan PP Tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).”
Ia pun melontarkan pertanyaan politik yang menohok:
“Kalau Ketua Umum Partai Gerindra selaku Presiden RI ke-8 sudah membuka ruang bagi pemekaran wilayah administratif pemerintahan provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, apakah Gubernur NTT yang melekat sebagai Ketua Umum Partai Golkar justru bersikap berbeda dengan Partai Gerindra dan mayoritas partai di tingkat Provinsi NTT yang mendukung NTT MEKAR?” pungkas Adrianus Jehamat.
P4KF kini sedang menunggu sikap resmi Gubernur Melki Laka Lena. Apakah akan menjadi Gubernur pertama dan satu-satunya yang berani menandatangani usulan PKF dan PSS ke Presiden sebagai tinta emas legacy, atau justru akan mengulang drama setengah hati 8 gubernur sebelumnya?***
Redaksi Istana Netizen









