JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD membongkar fakta mengejutkan soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di acara ROSI KompasTV yang tayang Jumat (9/10/2026).

Pernyataan Mahfud langsung viral dan menguatkan putusan MK yang juga viral hari ini.
“Terungkap bahwa tidak ada ijazah atau sertifikat yang layak disetarakan secara aturan perundang-undangan. Itu fakta. Sudah diungkap oleh MK dengan berbagai pembuktian,” tegas Mahfud MD.
Mahfud bahkan mengkoreksi keras pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi yang menyebut ijazah Gibran bukan tidak ada tapi belum ditemukan.
“Saya agak berbeda dengan apa yang dikatakan Mensesneg Prasetyo yang mengatakan ijazah Gibran itu bukan tidak ada tapi belum ditemukan, itu keliru. Kenapa keliru? Memang tidak ada. Ketika MK mengatakan tidak menemukan itu memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, penyetaraan itulah yang tidak benar dan tidak ditemukan buktinya oleh MK.
“Nah yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK, tidak ditemukan bukti penyetaraan, berarti ijazahnya tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,” ujarnya menohok.
Mahfud menjelaskan, meski ada Certificate of Attendance dan transkrip, hakim MK menilai itu tidak setara dengan ijazah SMA.
“Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transkrip, tapi hakim MK menilai bahwa itu tidak setara, bukan bukti kelulusan. Apalagi ada cacat administratif, katanya belajar akuntansi tapi ditulisnya bisnis,” beber Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan soal legal standing gugatannya yang dulu ditolak MK bukan karena ijazah ada, tapi karena tahapan pemilu sudah berakhir saat presiden dilantik sesuai PKPU No 3 Tahun 2022 Pasal 5.
>l “Sejak awal saya katakan tidak punya legal standing. Tahapan pemilu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik. Tidak ada lagi cawapres yang menang maupun kalah, sudah bubar,” pungkasnya.
Pernyataan ini melengkapi rentetan pernyataan dari Denny Indrayana, Anggota Wantimpres Rocky Gerung, dan putusan MK Jumat ini yang menyebut certificate bukan bukti lulus.
Penulis: Redaksi Istana Netizen Com
—










