JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Editorial. Jika kita cari akar kekisruhan politik hari ini, semuanya bermuara pada satu kesalahan fundamental di hulu: pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan.

Yang bisa merubah persyaratan usia Calon Wakil Presiden RI dari minimal 40 tahun itu adalah Presiden dan DPR melalui Undang-Undang, bukan Mahkamah Konstitusi.
Inilah awal kisruh dari sini.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK adalah _negative legislator_, bukan _positive legislator_. Tugas MK membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945, bukan membuat norma baru. Membuat norma baru, termasuk mengubah angka 40 tahun menjadi ditambah frasa “atau pernah/sedang menjabat kepala daerah”, adalah kewenangan legislasi yang hanya dimiliki Presiden dan DPR.
Namun yang terjadi pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengambil alih kewenangan legislasi itu secara sepihak. Palu diketok oleh Ketua MK Anwar Usman yang masih paman dari Gibran.
Sejak palu yang melampaui kewenangan itu diketok, rentetan gaduh tak pernah berhenti dan hari ini Jumat (9/10/2026) mencapai klimaks:
1. Hulu yang Salah: Syarat usia diubah bukan oleh pembuat UU (Presiden & DPR), tapi oleh MK. MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie pun menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.
2. Hilir yang Berdarah-darah:Â Setelah lolos dari pintu usia yang cacat, kini ijazah SMA Gibran dari Singapura dipertanyakan. MK sendiri dalam sidang viral hari ini menyatakan Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan.
3. Fakta Tak Terbantahkan:Â Mantan Ketua MK Mahfud MD di ROSI KompasTV malam lalu menegaskan: “Dicari sampai mati pun ijazah itu tidak ada. Memang tidak ada, bukan belum ditemukan. Mensesneg keliru.”
4. Desakan dari Dalam Istana: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung yang baru dilantik 2 Oktober lalu menyebut “Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri untuk mencegah amuk massa”.
5. Ultimatum Rakyat: Prof Denny Indrayana di Gedung MK: “Secara legal tidak memenuhi syarat, secara moral ya malu kalau tidak mundur. Kalau tidak mundur kita mundurkan.”
6. Jalur Konstitusional Dibuka:Â Surat usul impeachment dari Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar resmi masuk ke Pimpinan DPR 7 Oktober 2026.
Karena hulunya salah – yang seharusnya menjadi kewenangan Presiden dan DPR diambil alih MK – maka semua yang di hilir menjadi cacat secara legitimasi.
Istana Netizen Com menilai, untuk mengakhiri gaduh, harus kembali ke prinsip dasar: kembalikan kewenangan legislasi kepada Presiden dan DPR, dan hormati putusan MK yang terbaru soal ijazah yang menyatakan tidak ada bukti penyetaraan yang sah.
Jalan elegan mundur atau jalan konstitusional impeachment kini menjadi pilihan untuk menyelamatkan marwah Istana.
Redaksi Istana Netizen Com
—










