JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Video sidang MK yang beredar Jumat (9/10/2026) hari ini bikin geger. MK secara tegas menyebut certificate bukan bukti lulus.

Dalam video Berita Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang viral hari ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan krusial.
“Menurut Mahkamah, Certificate of Attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Arsul Sani dalam sidang.
Pernyataan ini viral karena langsung menyentil polemik ijazah setara SMA yang jadi syarat mutlak Cawapres sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
MK menegaskan, bukti kehadiran tidak sama dengan bukti kelulusan. Dokumen kehadiran belajar tidak bisa dianggap sebagai bukti tamat SMA/sederajat.
Potongan video ini beredar hanya dua hari setelah surat usul impeachment Wapres Gibran dari Anggota DPR NasDem Tonny Tesar (A-429) masuk ke Pimpinan DPR pada 7 Oktober 2026.
Netizen menilai pernyataan MK ini jadi penguat dugaan cacat formil syarat pendidikan Wapres.
Penulis: Redaksi Istana Netizen Com
—









