JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, buka suara soal polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka pasca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa 6 Oktober 2026.

Dalam wawancara yang dikutip dari Kompas.com / Tribun Medan, Sabtu 10 Oktober 2026, Ahmad Doli menegaskan putusan MK harus dihormati karena final and binding.
 “Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena final and binding. MK sudah memposisikan dirinya membedakan antara institusi hukum dengan institusi politik,” ujar Ahmad Doli.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar itu memberikan apresiasi kepada MK yang berhenti pada kewenangannya sebagai lembaga hukum, tidak melanjutkan ke ranah politik soal kualifikasi calon.
Ia mempertanyakan narasi yang menyebut putusan MK tidak membuktikan Gibran tidak punya ijazah.
 “Putusan itu kan menemukan bahwa tidak terbukti ada ijazah. Sudah itu kita hormati. Kalau ada yang bilang putusan itu tidak serta merta membenarkan bahwa Pak Gibran tidak punya ijazah, pertanyaannya kalau memang punya kenapa kemarin enggak disampaikan di persidangan?” tegas Ahmad Doli.
 “Jangan membuat sesuatu menimbulkan spekulasi banyak orang. Kalau memang sudah ada barangnya, tunjukkan saja,” sambungnya.
BOLA KINI DI KOMISI II DPR
Menurut Ahmad Doli, bola kini ada di DPR. Tidak perlu hak angket atau Pansus untuk mengusut polemik ijazah.
Cukup Komisi II panggil penyelenggara Pemilu yang meloloskan Gibran di Pilpres 2024.
 “Kalau bicara pembuktian ijazah itu ada atau tidak, menurut saya enggak perlu ada hak angket, enggak perlu Pansus, masuk Komisi II saja. Panggil penyelenggara Pemilu yang kemarin. Kenapa bisa terjadi sampai ada putusan MK yang mengatakan tidak ada ijazahnya? Apa yang terjadi saat itu?” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pasal penyelundupan di PKPU yang perlu diklarifikasi KPU di hadapan Komisi II DPR RI.
Reporter : Tim Istana Netizen Com –
—










