JAKARTA, http://ISTANANETIZEN.COM – Selasa, 13 Oktober 2026.

Sebuah gugatan cerdas yang bisa selamatkan demokrasi daerah! Tiga Mahasiswa Magister Hukum UGM bongkar celah berbahaya di UU MD3 yang bisa bikin kursi DPRD kosong 2 tahun!
Mereka adalah Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka resmi menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 tentang masa jabatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi!
Akar Masalahnya: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024!
Gara-gara MK sudah putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dipisah, jadwal jadi berantakan!
– DPRD hasil Pemilu 2024 habis masa jabatannya tahun 2029.
– Sementara Pemilu Lokal baru digelar minimal 2 tahun setelahnya, yakni 2031!
Artinya? 2029-2031 Kursi DPRD kosong melompong! Vacuum of power! Siapa yang awasi Bupati? Siapa yang bahas APBD? Rakyat kehilangan wakilnya!
Para pemohon menilai ini mencederai asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada kekosongan kekuasaan legislatif daerah selama 2 tahun!
Tuntutan mereka tegas: Minta MK menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat, dan memaknai bahwa DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat sampai DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 dilantik dan sumpah/janji!
Gugatan ini bukan soal jabatan, tapi soal menyelamatkan fungsi pengawasan di daerah!
Nantikan sidang selanjutnya di MK!
#MKRI #UUMD3 #MahasiswaUGM #DPRDKosong #PemiluLokal #IstanaNetizenCom










