JAKARTA, http://ISTANANETIZEN.COM – Selasa Sore, 13 Oktober 2026.

Diaspora Manggarai di Jakarta, Edi Danggur, bongkar euforia berlebihan pendukung Gibran pasca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026!
Banyak yang klaim putusan 5 Oktober 2026 itu bukti Gibran punya ijazah asli SMA dan S1. Pendapat ahli hukum dan pendidikan pendukung Gibran bahkan dipuja sampai ke langit!
Padahal FAKTANYA TERBALIK!
Edi Danggur yang membaca putusan lengkap menegaskan: MK sama sekali tidak pernah mengesahkan ijazah Gibran!
Justru di halaman 375 putusan, MK dengan tegas menulis:
“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, diploma di luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA… sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu”.
Kenapa MK tidak bahas ijazah? Jawabannya ada di halaman 376: MK bilang soal ijazah itu ranah lembaga lain, bukan ranah MK!
Lantas kenapa permohonan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima?
Cuma satu alasan formal: Denny cs bukan pasangan capres-cawapres yang kalah di Pilpres 2024. Hukum acara hanya memberi hak ke Ganjar-Mahfud atau Anies-Cak Imin!
“Jika Ganjar-Mahfud atau Anies-Muhaimin punya concern sama, seharusnya merekalah yang gugat. Sampai hari ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang mengafirmasi Gibran punya ijazah setara SMA apalagi S1. Sama seperti ayahnya Jokowi, belum ada putusan yang sahkan ijazah S1 Kehutanan UGM,” tegas Edi Danggur di Jakarta kepada Redaksi Istana Netizen Com, Selasa sore 13 Oktober 2026.
Euforia berlebihan itu di luar konteks putusan!










