JAKARTA, http://ISTANANETIZEN.COM – Senin, 12 Oktober 2026.

Polemik “Pasal Gibran” makin membara! Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, akhirnya buka-bukaan blak-blakan di Senayan. Ia menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2023 soal pengecualian ijazah SMA untuk Capres-Cawapres adalah pasal aneh, bertentangan dengan UU, dan muncul secara siluman!
“Bertentangan, dan aneh. Pasal ayat itu aneh sekali. Tiba-tiba muncul tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” tegas Doli di Kompleks Parlemen, Senin (12/10/2026).
FAKTA MENCENGANGKAN: TIDAK ADA DI DRAFT RESMI!
Doli yang kala itu menjabat Ketua Komisi II mengaku punya bukti kuat. Pasal itu TIDAK PERNAH DIBAHAS dalam rapat resmi.
“Kami sudah punya data, videonya semua, data tertulis, pointers yang disampaikan lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ungkap politisi Golkar itu.
Ia menjelaskan kronologinya:
Draf resmi yang diterima Komisi II dari KPU tidak ada pasal tersebut. Surat permohonan konsultasi pertama KPU tanggal 15 September juga tidak ada. Pasal itu tiba-tiba nongol belakangan dan tidak pernah ditampilkan di presentasi rapat.
DIDUGA DISELUNDUPKAN SEBELUM PUTUSAN MK 90!
Saat ditanya apakah pasal ini dimasukkan setelah Putusan MK No.90 soal batas usia, Doli menegaskan: “Sebelum Putusan MK”.
KPU SUDAH DILAPORKAN KE DKPP & DOLI TANTANG BUKA BUKTIAN!
Doli menyebut kasus ini sudah diadukan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berharap fakta sebenarnya terungkap di sidang DKPP.
“Saya minta pimpinan Komisi II segera gelar RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupan,” tantangnya.
Doli juga mendesak Panja RUU Pemilu yang akan dimulai 2 November untuk evaluasi total agar kejadian pasal siluman seperti ini tidak terulang lagi di Pemilu mendatang.
Gimana menurut Netizen? Pasal siluman untuk meloloskan Gibran?










