URGENSI PEMEKARAN NTT JADI 3 PROVINSI BARU: FLORES – SUMBA – TIMOR

Disusun Oleh :
Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Ruteng, Selasa 14 Oktober 2026.
I. KONDISI EKSISTING NTT SAAT INI
Provinsi NTT saat ini adalah provinsi kepulauan terbesar di selatan Indonesia dengan realitas yang tidak efisien:
– Luas: 47.931,54 Km2 daratan + lautan 200.000 Km2
– Jumlah Pulau: 1.192 pulau (42 berpenghuni)
– Kab/Kota: 22 Kabupaten/Kota (21 Kab + 1 Kota)
– Penduduk: 5,6 Juta Jiwa (BPS 2024)
– Karakteristik: 3 pulau besar utama (Flores, Sumba, Timor) + Alor, Lembata, Rote, Sabu yang terpisah lautan
Dengan ibukota di Kupang (ujung Pulau Timor), terjadi ketimpangan rentang kendali. Warga Manggarai Barat (Labuan Bajo) ke Kupang butuh 2 kali penerbangan / 36 jam kapal. Warga Alor ke Kupang butuh 12 jam kapal. Ini mematikan pelayanan.
II. WACANA 3 PROVINSI BARU YANG MENGERUCUT
Berdasarkan aspirasi DPRD, tokoh adat dan akademisi lintas NTT dan Kepulauan Flores , skema ideal pemekaran NTT adalah:
1. PROVINSI KEPULAUAN FLORES (PKF) mencakup 9 (Sembilan ) kabupaten
: Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata.
Ibukota Wacana: Mbay, Maumere / Ende
Populasi: 2, 2 Juta
Kekuatan: Pariwisata Super Premium Labuan Bajo, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Dll.
2. PROVINSI SUMBA SABU RAIJUA (PSS)
Cakupan: Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua
Ibukota Wacana: Waingapu.
Populasi: 900 Ribu
Kekuatan: Peternakan, Tenun Ikat, Energi Surya & Kuda Sandelwood, Adat Marapu yang kuat.
3. PROVINSI TIMOR (Kepulauan Timor, Alor, Rote, )
Cakupan: Kota Kupang, Kab Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote Ndao, Alor.
Ibukota: Kupang (Tetap)
Populasi: 2,7 Juta
Kekuatan: Pusat Pemerintahan, Perbatasan Internasional RI-Timor Leste, Pelabuhan Internasional.
III. URGENSI PEMEKARAN – 7 ALASAN TAK TERBANTAHKAN
1. URGENSI GEOGRAFIS & RENTANG KENDALI
NTT adalah provinsi kepulauan yang gagal dikelola dari satu titik. Waktu tempuh Flores Barat – Kupang 2 hari. Pemekaran memangkas birokrasi dari 36 jam menjadi 2 jam. Ini perintah UUD 1945 soal pelayanan negara harus hadir cepat.
2. URGENSI PEMERATAAN EKONOMI & KEMISKINAN
NTT masih provinsi termiskin ke-3 di Indonesia. PAD NTT 2024 hanya Rp 1,8 Triliun untuk 22 Kab/Kota. Dengan pemekaran, akan ada 3 Gubernur, 3 APBD Provinsi, 3 DAU, 3 DAK. Suntikan APBN langsung naik 300%. Labuan Bajo yang kaya pariwisata tidak lagi subsidi silang ke daerah lain, tapi kelola sendiri untuk Flores.
3. URGENSI IDENTITAS BUDAYA & KONFLIK HORIZONTAL
NTT bukan satu suku. Flores dengan budaya Katolik-Flores, Sumba dengan Marapu dan budaya kuda, Timor dengan budaya Atoni Meto & perbatasan. Satu kebijakan di Kupang sering tidak cocok untuk Sumba. Pemekaran adalah pengakuan konstitusional atas keunikan adat.
4. URGENSI PERCEPATAN INFRASTRUKTUR & INVESTASI
Investor enggan masuk Manggarai karena izin harus ke Kupang. Dengan Provinsi Flores, perizinan ada di Maumere. Dengan Provinsi Sumba, PLTU dan peternakan bisa diputuskan di Waingapu. Percepatan investasi akan 3 kali lipat.
5. URGENSI KEAMANAN PERBATASAN & GEOPOLITIK
Provinsi Timor yang baru akan menjadi provinsi perbatasan murni. Fokus anggarannya bisa 100% untuk pengamanan perbatasan Belu-Malaka-TTU dengan Timor Leste, penanganan human trafficking, dan penyelundupan. Saat ini anggaran perbatasan tenggelam karena harus dibagi ke Flores dan Sumba.
6. URGENSI KUALITAS SDM & PENDIDIKAN
Rasio guru-dokter di Flores dan Sumba sangat timpang. Dengan provinsi sendiri, formasi ASN, dokter spesialis, dan Universitas Negeri baru akan lahir. Contoh: Universitas Flores bisa jadi Universitas Negeri Flores, Universitas di Sumba.
7. URGENSI POLITIK & KETERWAKILAN
5,6 juta penduduk NTT hanya diwakili 1 Gubernur. Suara orang Sumba yang minoritas selalu kalah dengan suara Timor yang mayoritas di Pilgub. Dengan 3 provinsi, demokrasi menjadi lebih adil, putra daerah Sumba dan Flores bisa jadi Gubernur di tanahnya sendiri.
IV. DASAR HUKUM PEMEKARAN
1. Pasal 18, 18A, 18B UUD 1945 tentang Otonomi Daerah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No 9/2015
3. PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
4. Moratorium Pemekaran yang sudah dilonggarkan melalui UU Provinsi Baru di Papua (2022) menjadi yurisprudensi bahwa pemekaran untuk percepatan pembangunan diperbolehkan.
Syarat administratif sudah terpenuhi: 22 Kabupaten > syarat minimal untuk 3 provinsi baru (masing-masing minimal 5 kabupaten).
V. TANTANGAN & MITIGASI
Tantangan: Beban APBN awal untuk 3 gedung DPRD dan kantor Gubernur, Potensi perebutan ibukota, Perebutan aset.
Mitigasi: Gunakan skema 3 tahun persiapan dengan APBN transisi seperti Papua. Ibukota ditentukan melalui kajian akademis Undana & Unpad, bukan politik. Aset dibagi proporsional.
VI. KESIMPULAN & REKOMENDASI P4KF
Pemekaran NTT menjadi 3 Provinsi (Flores, Sumba, Timor) adalah BUKAN soal ambisi elit, tapi KEBUTUHAN GEOGRAFIS DAN KEMANUSIAAN.
Rekomendasi:
1. DPRD NTT segera buat Panja Pemekaran dan kirim aspirasi resmi ke DPR RI Komisi II.
2. Gubernur NTT harus legowo dan tidak menghambat demi rakyat.
3. DPR RI segera masukkan RUU Pembentukan Provinsi Flores, Sumba, dan Timor dalam Prolegnas 2026-2027.
4. Akademisi UNPAD, Undana, dan Uniflor bikin Naskah Akademik Bersama.
“Mempertahankan NTT sebagai satu provinsi dengan 22 kabupaten yang terpisah lautan adalah bentuk pembiaran kemiskinan struktural. Pemekaran adalah jalan keadilan.”
Dibuat di Ruteng, Selasa 14 Oktober 2026










