RUTENG, MEDIA ISTANANETIZEN COM – Senin, 26 Oktober 2026

Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) menemukan titik terang paling kuat. Dokumen otentik Berita Acara Kesepakatan Bersama tahun 2015 antara Bupati bersama Pimpinan DPRD di 9 kabupaten se-Flores Lembata terbukti bukan sekadar komitmen politik, melainkan pemenuhan sah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dokumen dengan Nomor Hms.488/01/2015 / 11/SEKBER-P4F/I/2015 yang diterima redaksi dari Sekretariat Bersama Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F), salah satunya dari Kabupaten Sikka, menjadi kunci.

Dasar Hukum Jelas: Pasal 37 UU 23/2014
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Pasal 37 secara tegas mengatur:
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
a. untuk Daerah provinsi meliputi:
1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan
2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat, yang pada 2015 menjabat sebagai Sekretaris P4F menegaskan, dokumen 2015 yang ada adalah wujud nyata dari poin 1 tersebut.
“Berita Acara Kesepakatan Bersama ini adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota. Itu adalah syarat utama Pasal 37 huruf a angka 1. Kami sudah penuhi sejak 11 tahun lalu,” ujar Jehamat.
Bukti Sikka – Representasi 9 Kabupaten
Pada Kamis, 15 Januari 2015 di Kantor Bupati Sikka, Maumere, telah berlangsung pertemuan Konsolidasi Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Flores. Pertemuan dipimpin Bupati Ngada selaku Ketua P4F bersama Bupati Sikka selaku Koordinator Wilayah dan Pimpinan DPRD Sikka selaku Pembina P4F.
Dokumen ditandatangani sah oleh:
– Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera
– Wakil Bupati Drs. Paolus Nong Susar
– Ketua DPRD Sikka Rafael Raga, SP
– Wakil Ketua Donatus David, SH dan Fransiskus Stefanus Say, SE
– Ketua P4F Marianus Sae, S.AP dan Sekretaris Adrianus Jehamat

Dengan stempel resmi Bupati, DPRD, dan P4F.
Isi kesepakatan yang sama persis terdapat di 9 kabupaten, hanya berbeda tempat dan waktu:
1. Manggarai Barat – Labuan Bajo
2. Manggarai – Ruteng
3. Manggarai Timur – Borong
4. Ngada – Bajawa
5. Nagekeo – Mbay
6. Ende – Ende
7. Sikka – Maumere
8. Flores Timur – Larantuka
9. Lembata – Lewoleba
Lima Poin Kesepakatan yang Memenuhi UU:
1. Bersepakat membentuk Daerah Persiapan Provinsi Flores sesuai aturan yang berlaku;
2. Bersepakat menjadikan wilayah kabupaten masing-masing sebagai bagian cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Flores;
3. Bersepakat menentukan satu lokasi calon ibukota berdasarkan hasil kajian ilmiah oleh lembaga yang independen;
4. Bersepakat menyediakan anggaran untuk pemenuhan persyaratan administrasi, teknis dan kewilayahan termasuk biaya kajian ilmiah;
5. Bersepakat untuk menerima dan menyetujui serta mendukung dimanapun lokasi calon ibukota yang ditentukan berdasarkan hasil kajian ilmiah oleh lembaga independen.
Poin 3, 4, dan 5 sekaligus menjawab isu ego ibukota. Sejak 2015 para bupati dan DPRD telah sepakat menyerahkan penentuan ibukota kepada lembaga independen dan siap menganggarkan.
Langkah Selanjutnya: Pasal 38
Dengan terpenuhinya Pasal 37 huruf a angka 1 di 9 kabupaten, maka sesuai Pasal 38 ayat 1 UU 23/2014, tahapan selanjutnya adalah Gubernur NTT mengusulkan pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Flores kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, dan DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
“Bukti 9 Bupati + 9 DPRD sudah lengkap. Ini modal dasar untuk Gubernur NTT melanjutkan ke Pasal 37 huruf a angka 2 (persetujuan bersama DPRD Provinsi + Gubernur) dan Pasal 38. Moratorium harus segera dibuka karena dokumen kami lebih dari lengkap,” tegas Adrianus Jehamat.
Flores Bersatu – Pasal 37 Terpenuhi – PKF Jadi 2028!
—










