Beranda » Kejari Manggarai Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan CSSD RSUD Ruteng
ISTANA NETIZEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai – Nusa Tenggara Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Manggarai di Ruteng melalui press release yang diterima media IstanaNetizen.com, Jumat malam (12/12/2025).
Ari, demikian sapaan Kasi Intel Kejari Manggarai menyebutkan bahwa dua orang saksi menjadi tersangka (TSK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 untuk TSK atas nama GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun TSK dengan inisial YPD selaku Konsultan Pengawas, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Menurut Ari, penetapan kedua TSK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran (TA) 2020.
” Penetapan terhadap dua orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan CSSD dan Laundry pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng TA 2020,” tulis Kasi Intel Ari
Dalam perkara ini, lanjut Ari, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga
puluh dua) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli. Tim penyidik juga telah melakukan
penyitaan terhadap 145 (empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar
Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.
Ari membeberkan
modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK
secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS,
padahal diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati
dalam kontrak.
Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan
atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang
tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak. Lalu membiarkan
Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan
Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT.
BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.
Sementara itu, kata Ari, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan
sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran. Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan
perhitungan Ahli.

Disebutkan bahwa kedua Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terang Ari, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan
terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12
Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.
” Keduanya ditahan karena dikhawatirkan
para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana,” tegas Ari
Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025, demikian Ari melanjutkan bahwa Tim Penyidik juga telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS
dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry
Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim
Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ruteng, 12 Desember 2025.
Editor : Redaksi
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.