Beranda » Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 persen dari harga lama , Kini Per pasang hanya Rp 182 .000 : Yang Menjual Pupuk Subsidi Melampaui HET akan dipenjara !
ISTANA NETIZEN.COM – Petani di *Indonesian kini boleh bernafas lega. Sebab, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kementrian Pertanian RI senantiasa memberikan perhatian yang teramat besar kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk kepada para petani di 514 kabupaten dan kota yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia saat ini.
Presiden Prabowo Memperhatikan Kepentingan Petani
Perhatian Pemerintah terhadap para Petani, termasuk bagi para petani yang tersebar di 165 desa dan 4 Kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat terlihat antara lain melalui perubahan harga penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan harga eceran tertinggi (HET), yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 227.500 per pasang yang terdiri dari pupuk urea dan pupuk ponska ukuran masing -masing 50 kg dengan harga Rp 112.500 untuk pupuk ponska dan Rp 115.000 untuk pupuk ponska hingga total Rp 227.500/padang.
Harga Pupuk Bersubsidi Kini Turun
Terkini, Pemerintah telah menurunkan harga penebusan pupuk bersubsidi sebesar hingga 20%. Sehingga harga pupuk urea per 50 kg yang sebelumnya Rp 112.500 menjadi hanya sebesar Rp 90.000. Demikian juga untuk pupuk ponska yang sebelumnya sesuai HET ditetapkan sebesar Rp 115.000 per sak / karung ukuran 50 kg menjadi hanya sebesar Rp 92.000. Hingga total harga pupuk bersubsidi per pasang saat ini hanya sebesar Rp 182.000 ( Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah). Harga ini berlaku di semua gudang para pengecer di seluruh Indonesia termasuk gudang para pengecer di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat.
Pantauan media ini, perubahan harga pupuk subsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 1117/KPTS.SR.310/10/2025, tertanggal 22 Oktober 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Mentri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/ 2025 Tentang Jenis Harga Eceran dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, dan hasil rapat koordinasi dengan Perwakilan PT.Pupuk Indonesia.
Harga Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat ikut turun
Merujuk pada ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan di Labuan Bajo ,yang beralamat di Jl.Daniel D.Nabit, Kel.Wae Kelambu, Kec.Konodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT telah menindaklanjuti perubahan harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan informasi sebagaimana tertuang dalam Surat bernomor DTPHP.13.03./2030/X/2025, yang telah dikeluarkan di Labuan Bajo tertanggal 22 Oktober 2025, perihal Informasi Harga Pupuk Bersubsidi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Halu,S.ST., merincikan harga pupuk subsidi sesuai HET yakni :
1. Pupuk Urea Rp 1.800 / Kg
2. Pupuk Rp 1.840/Kg
3. Pupuk NPK Kakao Rp Rp 2.640/Kg
4. Pupuk ZA Rp 1.360/Kg
5. Pupuk organik Rp 640/Kg.
Lebih lanjut Kadis Lorens menegaskan bahwa harga tersebut berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025 termasuk pupuk Bersubsidi yang ada di Gudang Pengecer agar ditindaklanjuti :

” Harga tersebut berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025 termasuk pupuk Bersubsidi yang ada di Gudang Pengecer agar ditindaklanjuti .”
Menjual Pupuk Bersubsidi Melampaui HET Bisa Dipenjara
Merujuk pada ketentuan ini maka tidak dibenarkan menjual pupuk bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan dalil apapun.
Diketahui bahwa ongkos angkut pupuk bersubsidi dari lini tiga di gudang Distributor di ibukota kabupaten menuju lini keempat/ terakhir di gudang para pengecer di setiap kecamatan ditanggung oleh distributor. Adapun ongkos angkut dari gudang pengecer ke rumah warga petani penerima pupuk subsidi ditanggung oleh penerima pupuk subsidi dengan jumlah berdasarkan hasil kesepakatan antara penerima pupuk subsidi dengan pihak pemilik jasa angkutan dari gudang pengecer ke rumah warga
Bagi yang dengan tahu dan mau membisniskan atau menjual pupuk bersubsidi melampaui batas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam UU TIPIKOR.
Seperti dilansir Tempo.co bahwa Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan UU Tipikor Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
” Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.“
Lebih lanjut ia menegaskan :
” jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Edukasi itu meliputi mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri.
Pupuk Indonesia secara berkala menggelar wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian. Dalam dua forum tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.