Beranda » Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !
ISTANA NETIZEN.com – Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., di Jakarta menyampaikan pernyataan tertulis yang diterima redaksi https://istananetizen.com, Selasa malam 2 Juni 2026, beberapa jam setelah Polres Manggarai meminta klarifikasi Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit.
Berikut pernyataan lengkap Dr. Edi Hardum:
Laporan Bupati Nabit Memalukan
Jakarta – Saya membaca sejumlah media online soal Bupati Nabit hari ini, Selasa 2 Juni 2026, memberikan klarifikasi ke penyidik Polres Manggarai di Ruteng.
Di salah satu media yang saya baca, saya dituduh mencemarkan nama baik Bupati karena menyebut menerima aliran dana. Bahkan saya dijerat dengan Pasal 27A UU ITE.
Dari sini saya berpendapat:
Pertama, pengaduan Bupati Nabit ini sungguh memalukan. Kenapa?
Saya tidak menuduh tapi menduga. Diksi “dugaan” ini beda dengan menuduh. Apakah Bupati Heri tidak dikelilingi orang-orang berpendidikan? Kok tidak paham soal ini?
Kedua, saya dijerat dengan Pasal 27A UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Sementara saya berbicara di pers karena diwawancarai melalui telepon oleh wartawan. Saya tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial saya, dan tidak menyebarkan siaran pers. Ini aneh dan memalukan.
Perlu diingat, dugaan saya didasari informasi bahwa istri Bupati Manggarai meminta seorang wartawan yang pertama kali menulis berita soal dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto agar beritanya dihapus. Itu pun saya minta wartawannya perlu klarifikasi. Karena itu saya memakai diksi “dugaan”, tidak langsung menuduh.
Ketiga, Bupati Nabit sudah memberikan hak jawab kepada pers atau media yang memuat pernyataan saya. Lalu, mengapa saya dilaporkan? Ini aneh dan memalukan.
Foto hasil tangkapan layar: Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit,SE.MA., dan Dr. Edi Hardum, SH.MH.
Saya menduga keras, Bupati Manggarai Heri Nabit sengaja melaporkan saya dengan tujuan: pertama, membungkam pers agar tidak memberitakan dugaan korupsi yang terjadi di Manggarai. Kedua, menakut-nakuti saya agar tidak boleh kritis lagi terhadap pemerintahannya.
Karena itu, saya mengingatkan Polres Manggarai agar menaati peraturan perundang-undangan terkait pers bahwa narasumber pers tidak bisa dipidana. Kapolres Manggarai dan jajarannya harus mengikuti ketentuan SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2021 yang menyatakan narasumber pers tidak boleh dipidana terkait UU ITE.
Terakhir saya katakan, saya tidak takut dengan cara-cara Bupati Manggarai Nabit yang berusaha memidanakan saya. Namun saya tegaskan, pengaduannya ke polisi aneh dan memalukan.
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.
—
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi https://istananetizen.com masih berupaya mengonfirmasi Bupati Manggarai Herybertus Nabit dan Polres Manggarai terkait pernyataan tersebut.
Penulis/Editor: Tim Redaksi https://istananetizen.com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.