Beranda » Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan
ISTANA NETIZEN.com – Polres Manggarai melakukan klarifikasi terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit di Ruteng, Flores-NTT, Selasa 2 Juni 2026. Klarifikasi dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan Hery Nabit secara pribadi ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026.

Foto tangkapan layar: Kapolres Manggarai AKBP Levi Ferdiansyah, S.I.K., S.H., M.Si. (paling belakang ), Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit,SE.MA (Depan Kapolres ), Kuasa Hukum Bupati Manggarai (kanan gambar, Siprianus Ngganggus, SH, dan kiri gambar, Aloysius Selama,SH)
Undangan klarifikasi tertuang dalam Surat Polres Manggarai Nomor: B/283/V/2026/Satreskrim, tertanggal Jumat 29 Mei 2026.
Kuasa Hukum: Klien Siap Beri Keterangan
Kuasa Hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggus, S.H., membenarkan kliennya telah menerima panggilan klarifikasi.
“Klien kami sudah mendapat panggilan dari Polres Manggarai, dan jadwal pemeriksaan adalah hari ini. Klien kami atas nama Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit siap hadir di Polres untuk memenuhi panggilan tersebut agar kasus ini menjadi terang,” kata Sipri melalui pesan WhatsApp, Selasa 2 Juni 2026.
Sipri menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Manggarai.
“Kami berterima kasih atas panggilan tersebut. Ini bentuk tanggapan atas pengaduan masyarakat. Karena klien kami sudah menggunakan hak hukumnya untuk mengadu, maka klien kami juga memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyelidik,” ungkapnya.
Materi Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media Online
Sipri menjelaskan, klarifikasi berkaitan dengan pernyataan oknum berinisial SEH yang dimuat media online _NTT Viva_ pada 22 Mei 2026. Pernyataan itu diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Hery Nabit dan istrinya.
“Yang ingin disampaikan dalam keterangan adalah: pernyataan Saudara SEH yang menyebut klien kami menerima aliran dana dari hasil korupsi dan melindungi koruptor adalah tidak benar,” tegas Sipri.
Ia menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
“Faktanya klien kami tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari JH dan tidak pernah melindungi pelaku korupsi sebagaimana dituduhkan,” terang Sipri.
Terkait waktu klarifikasi, Sipri menyebut masih menunggu konfirmasi dari klien.
“Jam masih menunggu konfirmasi dari klien. Nanti saya sampaikan,” ujarnya.
Kapolres: Klarifikasi Semua Pihak yang Disebut dalam Dumas
Sebelumnya, Kapolres Manggarai AKBP Levi Ferdiansyah, S.I.K., S.H., M.Si. menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi pengadu dan semua pihak yang disebut dalam Dumas. Hal itu disampaikan saat ditemui Pemred https://istananetizen.com di ruang kerjanya, Lantai 2 Mapolres Manggarai, Senin 2 Juni 2026.
“Menyikapi setiap pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan satu minggu lalu, kami akan melakukan klarifikasi dengan pembuat Dumas dan semua pihak yang disebutkan dalam Dumas. Kita akan tanyakan kebenaran semua hal yang disebutkan, apakah benar sudah ada dalam pemberitaan media _NTT Viva_. Intinya, kita klarifikasi dulu,” tegas Kapolres Levi didampingi Kanit 2 Reskrim Polres Manggarai, IPDA Gode Fridus Pagu.
Kuasa Hukum: Klarifikasi Digelar Selasa Sore
Kuasa Hukum Hery Nabit lainnya, Aloysius Selama, S.H., juga membenarkan klien mereka akan menghadap penyidik Polres Manggarai Selasa sore.
“Kami akan beri tanggapan setelah mendampingi Pak Hery Nabit memberi keterangan ke penyidik di Polres Manggarai, untuk menindaklanjuti laporan kami,” tulis Aloysius melalui pesan WhatsApp, Selasa 2 Juni 2026.
Aloysius memperkirakan klarifikasi berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di ruang penyidik Polres Manggarai.
“Ya, sekitar jam 4 sore ini,” tulisnya.
Edi Hardum: Sengketa Pers Tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999
Sementara itu, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut diterima redaksi https://istananetizen.com pada Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan Bupati Nabit diterima Polres Manggarai.
Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.

Foto tangkapan layar: Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit (Hery) dan Siprianus Edi Hardum (EDI)
“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 21 Mei 2026, dirinya dimintai tanggapan oleh wartawan _Viva NTT_ terkait dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.
Sebut Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media
Edi mengungkapkan, Bupati Heri Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan secara lengkap oleh media.
“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya.
Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.
“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.
Terkait istilah wanprestasi yang dikaitkan dengan Jefrin Haryanto, Edi menegaskan hal itu bukan wanprestasi karena bukan kasus perdata.
“Ini kasus pidana yakni dugaan korupsi,” katanya.
Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA
Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya.
Ia mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.
Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB tersebut menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.
Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.
“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.
Bupati Nabit Lapor ke Polres Didampingi Keluarga dan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu, 27 Mei 2026.
Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.
Berdasarkan keterangan resmi SPKT Polres Manggarai, Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.
“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis keterangan SPKT Polres Manggarai.
Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.
http://Istananetizen.com berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini oleh Polres Manggarai hingga tuntas.
Penulis/Editor: Tim Redaksi https://istananetizen.com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.