JAKARTA, Media Istana Netizen Com – Jumat, 2 Oktober 2026

Arti penting Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desartada) bagi pemekaran wilayah administratif di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju terbentuknya Provinsi Kepulauan Flores (PKF) ditegaskan oleh Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Adrianus Jehamat, di Sekretariat Pusat P4KF di Ruteng, Rabu siang (2/9/2026)
Menurut Adrianus, PP Desartada merupakan instrumen hukum yang sangat menentukan masa depan PKF.
“PP Desartada adalah kunci gerbang utama. Selama PP ini belum diterbitkan, maka moratorium pemekaran masih terkunci dan semua perjuangan pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi dan kabupaten kota di Indonesia termasuk pemekaran Provinsi NTT menuju Provinsi Kepulauan Flores tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah pusat,” tegas Adrisnus Jehamat saat dimintai keterangan terkait hasil Rapimnas Forkonas PP DOB di Gedung Djuang 45 Jakarta, Senin 29 September 2026.
Adrianus menjelaskan lima poin krusial urgensi PP Desartada bagi NTT:
Pertama, sebagai pembuka moratorium.
PP Desartada adalah syarat mutlak amanat UU 23 Tahun 2014 untuk mengakhiri moratorium DOB yang telah berlangsung sejak 2009.
Kedua, legitimasi PKF dalam peta nasional.
Dengan masuknya PKF dalam daftar Desain Besar Penataan Daerah Nasional hingga 2045, maka PKF bukan lagi wacana, melainkan telah menjadi agenda resmi negara.
Ketiga, penentu Klaster Prioritas.
Adrianus meyakini PKF sangat layak masuk Klaster 1 sebagai CDOB paling siap dimekarkan pada tahun 2027, mengingat kajian akademik, dukungan DPRD NTT, dan aspirasi 9 kabupaten di Flores dan Lembata telah lengkap.Ditambah pula dengan pernyataan bersama para bupati dan pimpinan DPRD 9 kabupaten di Kepulauan Flores 2015.
“Flores dan Lembata sudah sangat siap. Dokumen kami lengkap. Kami berharap dengan PP Desartada, PKF masuk Klaster 1 dan diprioritaskan mekar tahun 2027,” ujar Adrisnus Jehamat.
Keempat, dasar penganggaran dan persiapan ibukota.
PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Kemenkeu dan Kemendagri untuk mengalokasikan anggaran transisi serta penataan ASN dan infrastruktur ibukota PKF.
Kelima, mewujudkan keadilan wilayah.
Selama ini hanya Papua yang bisa mekar karena UU Otsus. NTT harus mendapat keadilan yang sama.
“Jika Papua bisa mekar menjadi 6 provinsi, maka NTT harus mekar jadi minimal tiga provinsi yakni Provinsi NTT induk atau nama lain mencakup 8 kabupaten/kota, Provinsi Sumba Saburaijua (PSS) mencakup 5 kabupaten, dan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) mencakup 9 kabupaten. PSS dan PKF juga berhak mekar dari NTT menjadi provinsi sendiri demi efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan. Karena itu kami di P4KF mendukung penuh 6 Rekomendasi Rapimnas Forkonas di Gedung Djuang 45 untuk mendesak pemerintah mengesahkan PP Desartada paling lambat Desember 2026,” pungkas Adrisnus Jehamat, Ketum P4KF.
Rekomendasi Rapimnas Forkonas PP DOB tersebut diketahui telah diterima Redaksi Istana Netizen pada Rabu, 30 September 2026, dengan tuntutan utama pencabutan moratorium dan pengesahan PP Petada dan Desartada.***
TIM INSTANANETIZEN










