JAKARTA, ISTANA NETIZEN COM – Perjuangan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) kembali mendapat angin segar dari pusat.
Surat resmi Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor B-29/KSN/D-2/SR.03/06/2023 tertanggal 7 Juni 2023

membuktikan bahwa usulan PKF kembali masuk ke meja Presiden RI.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko itu ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Isi Surat: Permohonan Persetujuan ke Presiden
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ketua Umum P4KF, Sdr. Adrianus Jehamat telah mengirim surat bernomor
210/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023Â kepada Presiden RI.
Isinya: Permohonan Persetujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores.
“Mengingat hal yang disampaikan merupakan bidang tugas Kementerian Dalam Negeri, bersama ini kami teruskan surat Sdr. Adrianus Jehamat untuk memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Setneg.
Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Benang Merah 2013 – 2023
Dokumen 7 Juni 2023 ini menjadi bukti kedua kalinya Setneg merespons usulan PKF. Sebelumnya, surat serupa juga pernah dikirim Setneg pada 19 Juli 2013Â terkait usulan yang sama.
Artinya, dalam rentang 10 tahun, P4KF di bawah komando Adrianus Jehamat sudah 2 kali mengetuk pintu Istana melalui jalur resmi Setneg.
Fakta ini menguatkan hasil Rakernas P4KF 6 Juni 2023Â di Jakarta yang salah satu keputusannya adalah memindahkan “episentrum perjuangan” ke Jakarta untuk konsolidasi dan lobi nasional.
4 FAKTA PENTING DARI SURAT 7 JUNI 2023:
1. Nomor Surat : B-29/KSN/D-2/SR.03/06/2023
2. Pengirim Usulan : Adrianus Jehamat, Ketua Umum P4KF via surat 8 Mei 2023
3. Tujuan : Permohonan Persetujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores kepada Presiden RI
4. Tindak Lanjut : Setneg teruskan ke Dirjen Otda Kemendagri untuk ditangani sesuai UU.***
Reporter: Tim Redaksi ISTANA NETIZEN COM
Editor: YT










