ISTANA NETIZEN COM, JAKARTA – Komitmen Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Flores terus berlanjut. Tidak hanya mendatangi Partai Gerindra, P4KF juga secara resmi mendatangi semua pimpinan partai politik tingkat nasional.
Kali ini, P4KF memohon dukungan politik pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) kepada Ketua Umum Partai Golkar periode 2023, Airlangga Hartarto.

Bukti tanda terima surat resmi tersebut telah diterima Redaksi ISTANA NETIZEN COM pada Jumat, 18 September 2026. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat, A.Md, dan menjadi bukti otentik keseriusan perjuangan pemekaran Flores.
Rincian Bukti Surat Resmi ke DPP Partai Golkar:
Berdasarkan dokumen asli berlogo P4KF dengan alamat Sekretariat Pusat Rumah No. 15, RT 10, RW 03, Waso Welu, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Ruteng – Kabupaten Manggarai, Flores – NTT, terdapat dua surat penting yang dilayangkan:
SURAT PERTAMA:
– Tanggal Surat Keluar: 8 Mei 2023
– Tujuan: Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar, di Jakarta
– Nomor: 212/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023
– Perihal: Mohon Dukungan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores
– Lampiran: Satu Berkas
– Tanggal Diterima: 13 Juni 2023
– Status: Diterima dengan stempel resmi Sekretariat DPP Partai Golkar dan paraf penerima.
SURAT KEDUA:
– Tanggal Surat Keluar: 8 Mei 2023
– Tujuan: Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta
– Nomor: 243/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023
– Perihal: Mohon Kesediaan Beraudiensi
– Lampiran: Satu Berkas
– Tanggal Diterima: 13 Juni 2023
– Status: Diterima dengan stempel resmi Sekretariat Jenderal DPP Partai Golkar dan paraf penerima.
Kedua surat tersebut sah diterima oleh DPP Partai Golkar pada tanggal 13 Juni 2023 dengan stempel basah resmi.
Perjuangan Untuk 2,2 Juta Warga Flores Adalah Konstitusional
Langkah ini merupakan representasi dari aspirasi 2,2 juta warga Flores yang tersebar di 9 Kabupaten: Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat, menegaskan, Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores adalah hak konstitusional yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18 A dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.
Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Flores yang memiliki kekayaan alam, pariwisata kelas dunia seperti Taman Nasional Komodo dan Danau Kelimutu, serta potensi sumber daya manusia yang unggul, dinilai membutuhkan percepatan pembangunan melalui pemekaran wilayah untuk mendapatkan keadilan dan pemerataan pembangunan.
Catatan Redaksi ISTANA NETIZEN COM – Jumat, 18 September 2026:
Langkah P4KF mendatangi Partai Golkar, Gerindra, dan seluruh partai politik nasional merupakan langkah strategis dan konstitusional. Tanpa dukungan politik dari parlemen di Senayan, pemekaran provinsi tidak akan terwujud.
Penulis: Tim Investigasi ISTANA NETIZEN COM – Biro Flores
Editor: YTÂ










