ISTANA NETIZEN COM, SATAR MESE-RUTENG – Bom waktu pengelolaan keuangan Kantor Camat Satar Mese, Kabupaten Manggarai, akhirnya meledak. Sekcam Satar Mese Blasius Barang, S.Pt, buka-bukaan total soal siapa saja yang membubuhkan tanda tangan di dokumen uang kantor.

Keterangan lengkap ini diterima Redaksi Istana Netizen Senin siang, 21 September 2026, sebagai klarifikasi lanjutan setelah dirinya merasa sangat disudutkan dalam skandal dugaan SPPD fiktif untuk bayar bon utang rekanan.
BONGKARAN TOTAL: INI DAFTAR PENANDA TANGAN UANG KANTOR !
Sekcam Blasius membeberkan secara rinci alur tanda tangan yang selama ini tidak diketahui publik:
_”….. Penandatanganan dokumen keuangan:_
_A. Dokumen pengajuan keuangan:_
_1. Surat permintaan pembayaran/SPP ditandatangani olh PA, PPTK dan Bendahara_
_2. Surat perintah membayar/SPM ditandatangani olh PA_
_3. Surat pertanggungjawaban mutlak/SPTJM ditandatangani olh PA_
_4. Surat pernyataan verifikasi ditandatangani olh PPK-SKPD_
_B. Dokumen Pertanggungjawaban:_
_1. Kwitansi belanja ditandatangani olh Rekanan, Bendahara dan PA_
_2. Nota kontan ditandatangani olh rekanan lengkap dg cap/stempel_
_3. Bukti pajak (PPh & PPN) ditandatangani olh kantor pos, bank dan bapenda (sesuai kebutuhan)_
_4. Belanja/bayar honor harus ada SK_
_5. Nota pencairan dana/NPD ditandatangani olh PPTK dan Bendahara_
_6. Tanda Bukti Pengeluaran/TBP ditandatangani olh Bendahara dan PA._
_Para pihak diatas turut serta dan harus bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kantor._
_Jadi dokumen dokumen diatas tdk hanya ditandatangani oleh PPTK saja, lalu mengapa bola panasnya hanya ke Sekcam? Sangat diharapkan agar berita bisa dikoreksi/diklarifikasi kembali, …..”_
Dengan bongkaran ini, Blasius menegaskan, jika ada masalah keuangan, maka semua pihak yang tanda tangan harus bertanggung jawab, bukan hanya PPTK (Sekcam) saja.
RANGKUMAN DRAMA SALING LEMPAR SEBELUMNYA:
Skandal ini bermula dari dugaan SPPD fiktif yang uangnya dipakai tutup bon utang rekanan.
1. CAMAT YOHANES PAULUS JENAHAT, S.Pt (Minggu Sore, 20 Sept 2026):
_”Terimakasih informasinya kakak… saya konfirmasi ke Sekcam dan bendahara kecamatan dulu terkait informasi dimaksud, mereka yang mengurus semua keuangan selama ini..”_
2. SEKCAM BLASIUS BARANG, S.Pt (Senin Pagi, 21 Sept 2026):
Membongkar ada 5 Pengelola Keuangan SKPD sesuai SK Camat No.03 Tahun 2026: PA (Camat), PPTK (Sekcam), PPK, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara.
3. BENDAHARA AGUSTINUS AGUS (Senin Siang, 21 Sept 2026):
Dicecar 5 pertanyaan maut soal bon utang rekanan oleh Pimred Adrianus Jehamat, Bendahara menjawab:
_”Selamat pagi Pak, maaf baru dibalas… Saya mohon izin lapor pimpinan dulu”_
_”Maaf Bapak, Pak Camat masih di Ruteng”_
“Iya Pak, betul”* – Membenarkan pimpinan yang dimaksud adalah Camat Satar Mese.
Kini dengan bongkaran terbaru Sekcam soal tanda tangan SPP, SPM, SPTJM, Kwitansi, TBP, maka jelas bahwa pengelolaan keuangan Satar Mese melibatkan Camat (PA), PPTK (Sekcam), PPK, Bendahara, dan Rekanan.
Publik menanti Inspektorat Manggarai dan APH memeriksa 7 dokumen kunci untuk membuktikan apakah SPPD fiktif benar dipakai bayar bon utang rekanan.***
Redaksi: ISTANA NETIZEN COM











