ISTANA NETIZEN COM, KUPANG – Jika kemarin Notulen 1 Desember 2014 sudah bikin geger, kini surat resmi paling sakralnya terbongkar jernih!
KETUA DPRD PROVINSI NTT RESMI DUKUNG!
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Jalan Raya El Tari (0380) 821804, KUPANG

Nomor: 269a/SK/B/DPRD/2014
Lampiran: 1 (satu) eks
Perihal: Dukungan Pembentukan Provinsi Flores
Kupang, 08 Desember 2014
Kepada Yth. Saudara Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) di Bajawa-Ngada
Inilah surat jawaban resmi atas Surat P4F Nomor: 06/Sekber-P4F/XI/2014, perihal Usulan Aspirasi Pembentukan Provinsi Flores Tahun 2014, tertanggal 10 November 2014 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD NTT!
ISI SURAT YANG BIKIN MELEDAK:

 “Maka sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi DPRD yakni menerima, memperjuangkan dan meneruskan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPRD Provinsi NTT menyambut baik inisiatif warga masyarakat Flores membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores sebagai wadah bersama bagi segenap komponen masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi kolektif agar Flores menjadi salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB), dalam hal ini adalah Provinsi Flores yang setara dengan daerah provinsi lainnya di Indonesia melalui tahapan proses usulan sebagai tahapan Daerah Persiapan Provinsi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.”
 “Berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Provinsi NTT pada tanggal 1 Desember 2014 dengan Tim P4F bertempat di ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi NTT (terlampir), maka pada prinsipnya DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur MENDUKUNG pembentukan Provinsi Flores dan meminta agar P4F membangun komunikasi dan koordinasi dengan Bupati dan Pimpinan DPRD se-Flores Lembata untuk mempersiapkan administrasi yang menjadi persyaratan pemekaran DOB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Ditandatangani:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NTT, KETUA, ANWAR PUA GENO, SH – Stempel Ketua DPRD NTT!
TEMBUSAN PALING MENOHOK – 20 PEJABAT DAPAT!
1. Gubernur NTT di Kupang
2. Bupati Lembata di Lewoleba
3. Pimpinan DPRD Lembata di Lewoleba
4. Bupati Flores Timur di Larantuka
5. Pimpinan DPRD Flores Timur di Larantuka
6. Bupati Sikka di Maumere
7. Pimpinan DPRD Sikka di Maumere
8. Bupati Ende di Ende
9. Pimpinan DPRD Ende di Ende
10. Bupati Nagekeo di Mbay
11. Pimpinan DPRD Nagekeo di Mbay
12. Bupati Ngada di Bajawa
13. Pimpinan DPRD Ngada di Bajawa
14. Bupati Manggarai Timur di Borong
15. Pimpinan DPRD Manggarai Timur di Borong
16. Bupati Manggarai di Ruteng
17. Pimpinan DPRD Manggarai di Ruteng
18. Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo
19. Pimpinan DPRD Manggarai Barat di Labuan Bajo
20. Ketua Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) Manggarai selaku Inisiator P4F di Ruteng!
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat,A.Md menegaskan:
 “Ini puncak bukti perlahan tapi pasti! OPR bentuk P4F 8 Mei 2013 di Ruteng, 10 November 2014 kami surati DPRD NTT, 1 Desember 2014 Rapat Komisi I DPRD NTT setuju, 8 Desember 2014 Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, SH keluarkan SK 269a/SK/B/DPRD/2014: DPRD NTT MENDUKUNG pembentukan Provinsi Flores sebagai DOB, sesuai UU MD3 17/2014 dan Pasal 33 ayat (3) UU 23/2014 tentang Tahapan Daerah Persiapan! Kami diminta koordinasi dengan 9 Bupati dan Pimpinan DPRD se-Flores Lembata! Tembusan ke Gubernur, 9 Bupati, 9 Pimpinan DPRD, dan saya Ketua OPR selaku Inisiator P4F! Ini sambung ke KR-FLA Bajawa 25-26 Feb 2014 difasilitasi SK Bupati Ngada 76/KEP/APU/2014, KR-FL Mbay 20 Maret 2015 jadi P4KF Kepulauan Flores, 1 Juli 2015 Pemprov NTT surat Pem.135/145/II/2015 sosialisasi 4 Zona, Gubernur FLR tunjuk saya rekomendasikan 45 tokoh! Maka visi PKF Definitif bukan mimpi! NTT MEKAR! PKF DEFINITIF!”
Tim Redaksi: ISTANA NETIZEN COM
Penulis: Tim Dokumen 269a
Editor: YT







