ISTANA NETIZEN COM, JAKARTA – Inilah yang ditunggu 2,2 juta rakyat Flores dan ratusan CDOB se-Indonesia! Payung hukum tertinggi telah terbit!

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 resmi menjadi dasar hukum penyusunan dua RPP paling sakti:
1. RPP tentang Penataan Daerah
2. RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)
Kepastian ini tertuang dalam Undangan Resmi RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB Se Indonesia Nomor: 100/PRPN/FKN-PPDOB/IX/2026 yang diterbitkan Jakarta, 9 September 2026.
Surat itu menegaskan: “Sejalan dengan dinamika kebijakan nasional saat ini, pemerintah tengah menyusun RPP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sesuai Keppres No. 37 Tahun 2025.”
ARTINYA APA? MORATORIUM DOB RESMI DIUJUNG TANDUK!
Selama ini alasan pemerintah menahan pemekaran adalah belum adanya Desartada. Dengan Keppres 37/2025, alasan itu gugur! Desartada sedang disusun sebagai Peraturan Pemerintah di tahun 2026!
Maka dari itu FORKONAS PPDOB Se-Indonesia yang ber-SK Kemenkumham AHU-000.1509.AH.01.08. Tahun 2025* langsung tancap gas menggelar *RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional:
Hari/Tanggal: Selasa, 29 September 2026
Jam: 08.30 WIB sampai selesai
Tempat: Aula Gedung Joang 45, Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat
_(Reschedule dari jadwal awal 15-16 September 2026 di Ruang Fraksi PKB DPR RI karena kendala teknis)_
RAPIMNAS INI ADALAH RAPIMNAS PENENTU NASIB PKF!
Jika RPP Penataan Daerah dan Desartada disahkan sebagai PP di 2026 berdasarkan Keppres 37/2025, maka keran pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) termasuk Provinsi Kepulauan Flores (PKF) yang secara de facto sudah lahir dengan cap Garuda 9 kabupaten sejak 2015, akan terbuka lebar secara de jure!
Tidak main-main, negara menurunkan pejabat-pejabat pengambil kebijakan Desartada langsung di RAPIMNAS:
KEYNOTE SPEECH – Arah Kebijakan Nasional Penataan Daerah dan Masa Depan DOB:
Wamendagri RI, Dr. Bima Arya Sugiarto – orang nomor 2 di Kemendagri yang mengawal RPP Desartada.
BEDAH DESARTADA LANGSUNG DARI DIRJEN OTDA:
Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E
JAMINAN LEGISLASI DARI SENAYAN:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa dan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang akan mengawal RPP menjadi UU DOB.
JAMINAN ANGGARAN DAN PERENCANAAN:*l
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, SE, MA dan Deputi BAPPENAS, Prof. Dr. Ir. Medrilzam, M.Econ akan mematahkan narasi sesat DOB sebagai beban APBN.
Ditambah Guru Besar STPDN Prof. Dr. Fernandes Simangunsong yang akan membedah solusi kemandirian ekonomi CDOB.
Ketua Panitia Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P, Sekretaris Abdurrahman Sang, dengan mengetahui Ketua Umum H. Syaiful Huda dan Ketua Dewan Pembina H. Tamsil Linrung, S.Pd, menegaskan:
“Momentum Keppres 37/2025 ini menuntut kesiapan, penyamaan persepsi, serta langkah taktis dan strategis dari seluruh Pengurus FORKONAS PPDOB, FORKODA, dan CDOB dalam mengawal proses penataan daerah.”
Peserta wajib surat mandat, kontribusi Rp 2 Juta/FORKODA dan Rp 1 Juta/CDOB ke BRI 0390-01-001395-56-0 atas nama FORKONAS PPDOB Se Indonesia. Konfirmasi ke Sainal Laporota 085255541567.
KESIMPULAN http://ISTANANETIZEN.COM:
Keppres 37 Tahun 2025 adalah pintu gerbang! 29 September 2026 di Gedung Joang 45 adalah kunci pembukanya!
Jika Desartada jadi PP, maka Provinsi Kepulauan Flores yang sudah punya cap Garuda 9 kabupaten dan 5 calon ibukota (Borong, Ende, Labuan Bajo, Maumere, Mbay) versi Kongres Mbay 2015, tinggal menunggu diketuk palu di Jakarta!
Jakarta sudah memanggil! Apakah Flores siap menjawab?
Redaksi http://IstanaNetizen.com










