EDITORIAL http://ISTANANETIZEN.COM:
Oleh: Dewan Redaksi http://IstanaNetizen.com
ISTANA NETIZEN COM, LABUAN BAJO – Inilah fakta hukum dan politik yang tidak bisa dibantah lagi di Nusa Tenggara Timur.

Bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD di 9 Kabupaten Kepulauan Flores, mulai dari Kabupaten Lembata yang mekar dari Flores Timur 1999 hingga Kabupaten Manggarai Barat yang mekar dari Manggarai 2003, telah satu hati membentuk Provinsi Kepulauan Flores (PKF) sebagai pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT pada tahun 2015.
9 kabupaten tersebut adalah:
1. Manggarai Barat
2. Manggarai
3. Manggarai Timur
4. Ngada
5. Nagekeo
6. Ende
7. Sikka
8. Flores Timur
9. Lembata
Mereka bukan orang per orang. Mereka adalah representasi resmi negara.
Bupati dan Wakil Bupati adalah representasi Pemerintah Pusat di daerah. Ketua dan Wakil Ketua DPRD adalah representasi dari 2,2 JUTA rakyat Flores dan Lembata. Ketika mereka menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) di kantor bupati masing-masing pada Januari 2015, dengan CAP BASAH BERLOGO GARUDA MILIK 9 KABUPATEN, maka itu bukan lagi aspirasi warga biasa.
ITU ADALAH PERNYATAAN RESMI NEGARA DI TINGKAT KABUPATEN.
Stempel Garuda adalah stempel Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cap itu sah, legal, dan mengikat secara hukum.
Isi kesepakatan di 9 kabupaten itu 5 poin dan identik:
1. Bersepakat membentuk Daerah Persiapan Provinsi Flores;
2. Bersepakat menjadikan wilayah kabupaten masing-masing sebagai bagian cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Flores;
3. Bersepakat menentukan satu lokasi calon ibukota berdasarkan hasil kajian ilmiah oleh lembaga independen;
4. Bersepakat menyediakan anggaran untuk membiayai persyaratan dasar dan biaya kajian ilmiah;
5. Bersepakat untuk menerima dan mendukung dimanapun lokasi calon ibukota yang ditentukan berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Jika 9 pemerintah kabupaten yang sah, dengan cap Garuda, yang mewakili 2,2 juta jiwa, sudah bersepakat memekarkan wilayah administratif Provinsi NTT untuk membentuk PKF, maka secara hukum tata negara ini sudah sangat terang.
Ini artinya negara dan rakyat di Flores sudah bersepakat.
Pemerintah di Jakarta mungkin belum mengetok palu secara de jure, tetapi di Flores, Provinsi Kepulauan Flores secara DE FACTO TELAH LAHIR SEJAK 2015.
De facto lahir karena rakyat dan negara di tingkat tapak sudah satu suara. De jure tinggal menunggu pengesahan di Senayan dan Istana Negara Jakarta.
Logika editorial ini sederhana:
1. Ada 9 dokumen Berita Acara dengan nomor resmi Pemkab.
2. Ada tanda tangan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD di 9 kabupaten.
3. Ada cap basah berlogo Garuda di 9 dokumen tersebut.
4. Cap Garuda adalah simbol Negara hadir dan setuju.
5. Tanda tangan DPRD adalah simbol 2,2 juta rakyat Flores-Lembata setuju.
NEGARA + RAKYAT = SAH.
Maka dari itu, IstanaNetizen.com menyatakan sikap editorial:
Jangan lagi ada yang mengatakan perjuangan PKF hanya wacana segelintir elit. Jangan lagi ada yang mengatakan Flores belum siap.
Flores sudah siap sejak Januari 2015. Negara sudah setuju lewat cap Garuda di 9 kabupaten. Rakyat sudah setuju lewat DPRD-nya.
PKF secara de facto telah lahir dan dikukuhkan dalam Kongres Rakyat Flores Lembata (KR-FL) di Mbay – Nagekeo pada 20 Maret 2015 yang menetapkan 5 besar calon ibukota: Borong, Ende, Labuan Bajo, Maumere, dan Mbay.
Tugas Jakarta kini hanya satu: mengesahkan kelahiran de jure-nya.
Jika 9 kabupaten dengan cap Garuda sudah satu hati, maka kehendak 2,2 juta rakyat Flores-Lembata adalah kehendak konstitusional yang harus dihormati.
PKF HARGA MATI! DE FACTO LAHIR 2015, DE JURE MENUNGGU JAKARTA!
Dewan Redaksi http://IstanaNetizen.com









