ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – Jika tulisan sebelumnya adalah solusi, tulisan lanjutan Plasidus Asis Deornay, S.H., M.H., Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta kali ini adalah diagnosis paling jujur tentang penyakit pariwisata Labuan Bajo
“Iyaa betul. Maraknya penipuan terhadap wisatawan salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum. Kasus penipuan yang terus menerus terjadi, dan apalagi dilakukan oleh oknum yang sama, penyelesaian yang efektif adalah sanksi pidana harus dijadikan sebagai upaya atau jalan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium). Selama ini, APH selalu dengan metode Restorative Justice (RJ/perdamaian). Disinilah letak kelemahan utamanya,” tegas Asis kepada IstanaNetizen, Jumat 25 September 2026.
Ini adalah kritik terbuka yang sangat berani kepada Aparat Penegak Hukum (APH)!
RESTORATIVE JUSTICE YANG KEBABLASAN
Selama ini, ketika ada wisatawan melapor ditipu paket wisata, praktiknya di lapangan hampir selalu berakhir dengan Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.
Wisatawan dimediasi, pelaku minta maaf, uang dikembalikan sebagian, kasus selesai. Selesai di atas kertas, tapi tidak selesai di akar masalah.
Akibatnya? Oknum yang sama mengulangi lagi! Karena tidak ada efek jera. Tidak ada catatan pidana. Tidak ada rasa takut.
Asis menyebut inilah kelemahan utama. RJ yang seharusnya untuk kasus ringan dan pelaku yang baru pertama kali, justru dipakai terus-menerus untuk kasus penipuan berulang yang sudah merusak nama baik destinasi.
Padahal prinsip RJ adalah memulihkan, bukan memaklumi kejahatan berulang.
Jika oknum yang sama menipu lagi dan lagi, maka Ultimum Remedium – sanksi pidana – harus maju sebagai jalan terakhir! Penjara, denda berat, pencabutan izin usaha. Baru ada efek jera.
PENEGAKAN HUKUM ADALAH PILAR PARIWISATA BERKELANJUTAN
Asis menegaskan visinya yang jauh ke depan:
“Bagi saya, untuk mendukung tumbuhnya pariwisata yang berkelanjutan, penegakan hukumnya harus kuat. Ia harus menjadi pilar utama untuk menjaga kepercayaan dan nama baik Labuan Bajo ke depannya. Saya sengaja mengangkat judul tesis ini, sebagai cara saya mendukung pariwisata Labuan Bajo menuju pariwisata yang handal dan dikenal dunia tanpa cacat.”
Ini adalah lompatan berpikir. Pariwisata berkelanjutan tidak hanya soal ekologi, soal sampah, soal Komodo. Tapi soal kepercayaan (trust).
Wisatawan mancanegara datang ke Labuan Bajo bukan hanya membawa uang, tapi membawa kepercayaan pada brand Indonesia. Jika kepercayaan itu dikhianati oleh penipuan, mereka tidak hanya kapok, mereka akan bercerita buruk ke dunia. Satu review buruk di TripAdvisor atau Google bisa merusak ribuan dolar promosi.
Maka penegakan hukum yang kuat adalah pilar utama untuk menjaga nama baik Labuan Bajo.
DARI TESIS MERAH DAN KARL MARX KE AKSI NYATA
Perjalanan pemikiran Asis menjadi lengkap hari ini:
Tahap 1 – Filosofi: Hukum harus berpihak pada manusia, bukan hanya pasal. (Tesis Merah + Karl Marx)
Tahap 2 – Solusi: Sanksi pidana sebagai Ultimum Remedium untuk penipuan wisatawan.
Tahap 3 – Kritik & Aksi: Bongkar kelemahan RJ yang kebablasan dan dorong penegakan hukum sebagai pilar pariwisata handal tanpa cacat.
Sebuah tesis yang disusun 1 tahun 18 bulan di UNAS Jakarta dengan judul “Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Penyelenggara Jasa Perjalanan Wisata Yang Beritikad Baik” ini ternyata bukan sekadar karya akademis. Ini adalah cinta seorang anak Manggarai Barat pada tanahnya.
Ia ingin Labuan Bajo dikenal dunia tanpa cacat.
Dan tanpa penegakan hukum yang berani menghukum oknum yang sama yang menipu berulang kali, pariwisata tanpa cacat itu hanya akan menjadi mimpi.
Sudah saatnya APH di Labuan Bajo mendengar suara Magister Hukum muda ini: Jangan lagi RJ untuk residivis penipuan wisata!
Redaksi http://IstanaNetizen.com









