ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – JAKARTA – Setelah foto ikonik tesis merah yang bertumpuk dengan buku Karl Marx itu viral dalam pemaknaan kami, penulisnya, Plasidus Asis Deornay, S.H., M.H., Magister Hukum UNAS Jakarta, memberikan lanjutan yang sangat tegas dan solutif.

“Terima kasih untuk publikasi ini adik. Tesis saya adalah persembahan pemikiran dan jalan keluar atas polemik maraknya kasus penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo. Bagi saya penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelaku merupakan solusi yang tepat untuk kasus tersebut. _Ultimum Remedium_,” tulisnya kepada redaksi IstanaNetizen, Jumat petang 25 September 2026.
Kalimat itu mengubah segalanya. Dari refleksi filosofis menjadi tawaran solusi hukum yang konkret.
POLEMIK YANG TIDAK BOLEH DIBIARKAN
Kita semua tahu, Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Premium 5 besar Indonesia sedang disorot. Di balik keindahan Padar, Komodo, dan Pink Beach, ada cerita getir yang sering muncul di media sosial dan laporan wisatawan: penipuan paket wisata, overcharge yang tidak wajar, kapal tidak sesuai standar, itinerary fiktif, dan operator abal-abal.
Selama ini penyelesaiannya seringkali hanya mediasi, teguran, atau ganti rugi perdata yang tidak membuat jera.
Di sinilah tesis Plasidus masuk sebagai jalan keluar.
APA ITU ULTIMUM REMEDIUM?
Dalam tesisnya “Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Penyelenggara Jasa Perjalanan Wisata Yang Beritikad Baik“, Plasidus menawarkan pisau bedah terakhir: Hukum Pidana.
_Ultimum Remedium_ artinya obat terakhir. Hukum pidana baru digunakan ketika sanksi administratif dan sanksi perdata tidak lagi mempan untuk melindungi konsumen dan juga melindungi penyelenggara jasa yang beritikad baik yang namanya dirusak oleh oknum nakal.
Bagi Plasidus, penipuan wisatawan bukan lagi sekadar wanprestasi atau sengketa bisnis biasa. Ketika ada unsur tipu muslihat, kebohongan, dan kerugian yang sistematis terhadap wisatawan – itu sudah masuk ranah pidana.
“Hukum seharusnya tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas, tetapi hadir sebagai keberpihakan pada manusia dan keadilan,” katanya dalam refleksi sebelumnya. Kini ia tegaskan keberpihakan itu adalah sanksi pidana yang tegas.
PERSEMBAHAN UNTUK LABUAN BAJO
Tesis yang ditempuh dalam 1 tahun 18 bulan di UNAS Jakarta ini bukan sekadar untuk gelar M.H. Ini adalah persembahan pemikiran anak Flores untuk kampung halamannya sendiri.
Ia melihat Labuan Bajo dari dua lensa:
Lensa Labuan Bajo: melihat langsung manusia dan pariwisata yang terluka karena penipuan.
Lensa Jakarta: melihat dari jarak kritis dengan bekal teori, termasuk kritik Karl Marx tentang siapa yang berkuasa dan siapa yang menjadi korban sistem.
Hasilnya adalah sebuah karya yang seimbang: Yuridis Sosiologis. Tidak hanya bicara pasal, tapi bicara realitas sosial di dermaga, di travel, di kapal.
Solusi _Ultimum Remedium_ ini jika diterapkan akan melindungi dua pihak sekaligus:
1. Konsumen (Wisatawan): agar mendapat kepastian dan tidak kapok datang ke Labuan Bajo.
2. Penyelenggara Beritikad Baik: agar tidak kalah saing dengan operator nakal yang jual murah tapi tipu.
Jika Labuan Bajo ingin menjadi Bali baru, maka kepastian hukum dan perlindungan wisatawan adalah fondasi yang tidak bisa ditawar.
Tesis merah Plasidus Asis Deornay ini adalah fondasi itu.***
Redaksi http://IstanaNetizen.com – Memberi Ruang Bagi Solusi









