EDITORIAL ISTANA NETIZEN | SABTU, 26 SEPTEMBER 2026
KEPPRES 37/2025: AKTA KELAHIRAN KEDUA UNTUK PROVINSI KEPULAUAN FLORES
Ada satu dokumen yang selama 12 tahun ditunggu, dicari, dan dijadikan alasan untuk menolak harapan 2,2 juta jiwa di Kepulauan Flores. Namanya DESARTADA – Desain Besar Penataan Daerah.

Setiap kali pejuang Provinsi Kepulauan Flores (PKF) datang ke Jakarta membawa map berisi tanda tangan 9 Bupati – dari Manggarai Barat hingga Lembata – jawaban dari Kemendagri selalu sama, dingin dan birokratis: _”Mohon maaf, DESARTADA belum ada.”_
Itu adalah jawaban yang sempurna untuk mematikan harapan tanpa harus melarang. Karena memang, moratorium pemekaran itu tidak pernah ada undang-undangnya. Tidak ada satu pasal pun yang melarang rakyat Flores membentuk provinsinya sendiri. Yang ada hanya pasal yang mengatakan pemekaran harus sesuai dengan DESARTADA. Dan DESARTADA itu sendiri tidak pernah dibuat.
Rakyat disuruh menunggu peta, padahal yang wajib mencetak peta adalah negara.
Lingkaran setan itu pecah pada 22 Desember 2025.
Pada tanggal itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.Ā Dokumen 22 halaman dengan stempel Garuda Kementerian Sekretariat Negara yang salinan resminya kini ada di tangan redaksi IstanaNetizen ini, adalah dokumen paling penting bagi masa depan Provinsi NTT.
Mengapa penting?
Karena pada Diktum KESATUĀ dan Lampirannya yang dinyatakan sebagai _“bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini”_, Presiden memasukkan secara resmi dua Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi kunci pemekaran:
1. RPP tentang Penataan Daerah
2. RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)
Pemrakarsanya: Kementerian Dalam Negeri.
Inilah arti pentingnya. Selama 12 tahun negara berkata “belum ada DESARTADA”, kini negara sendiri melalui Keppres memerintahkan: “DESARTADA harus ada di tahun 2026.”
Keppres 37/2025 bukan sekadar daftar 31 RPP. Ia adalah perintah Istana Negara untuk mengakhiri moratorium.
Bagi Provinsi NTT, maknanya sangat konkret.
NTT adalah provinsi kepulauan terpanjang di Indonesia. Rentang kendali Kupang – Labuan Bajo hampir 700 kilometer, butuh dua hari perjalanan darat-laut. Bagaimana mungkin pelayanan pariwisata super prioritas, penegakan hukum terhadap mafia tanah, dan penanganan bencana di Flores bisa cepat jika semua keputusan harus menunggu Kupang?
Pembentukan PKF bukan soal ego kedaerahan. Ini soal logika pemerintahan.
Dan secara logika hukum, PKF sudah memenuhi semua syarat UU 23/2014:
– 9 Kabupaten sudah bersepakat sejak 2015.
– Jumlah penduduk 2,2 juta jiwa.
– Luas wilayah 17.000 km persegi.
– Memenuhi syarat kepentingan strategis nasional: menjaga Labuan Bajo sebagai etalase devisa negara dan berhadapan langsung dengan perbatasan Australia.
Yang kurang hanya satu: DESARTADA. Dan Keppres 37/2025 sedang menyiapkan kekurangannya itu.
Maka RAPIMNAS FORKONAS PPDOB 29 September 2026 di Gedung Joang 45, JakartaĀ bukan rapat biasa. Itu adalah rapat untuk mengawal agar kunci yang sudah dicetak di Istana pada 22 Desember 2025 itu tidak hilang di lorong-lorong birokrasi Kemendagri.
Pesan editorial ini untuk pejuang PKF di 9 kabupaten:
Keppres 37/2025 adalah momentum. Jangan sia-siakan dengan perdebatan lama soal di mana ibu kota. Dunia tidak menunggu perdebatan kita. Sepakati ibu kota sementara, perbarui dokumen Garuda tahun 2015 dengan tanda tangan bupati periode sekarang, dan kawal DESARTADA hingga menjadi Peraturan Pemerintah di tahun 2026.
Jika DESARTADA jadi PP di 2026, maka 2027 adalah tahun ketok palu Provinsi Kepulauan Flores di DPR RI.
12 tahun kita disuruh menunggu peta. Saat ini, Presiden telah memerintahkan peta itu digambar.
Tugas kita sekarang adalah memastikan Flores ada di dalam peta itu.
Moratorium telah selesai. Saatnya Flores menentukan nasibnya sendiri.***
REDAKSI ISTANA NETIZEN Labuan Bajo – Jakarta










