LEWOLEBA-KUPANG, Media Istana Netizen Com – Suhu politik pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) mendadak memanas. Gubernur NTT ke-8, Viktor Bungtilu Laiskodat, melontarkan tantangan terbuka kepada Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) terkait lokasi ibukota PKF.

Gubernur Viktor menantang agar ibukota PKF ditempatkan di Lembata.
Tantangan itu tidak dibiarkan menggantung. P4KF yang bermarkas di Waso Welu, Ruteng, Manggarai, langsung menerima tantangan tersebut sekaligus melancarkan tantangan balik yang lebih keras kepada Gubernur.
P4KF menyatakan: “Jika Gubernur Serius Lembata Ibukota PKF, Segera Keluarkan Keputusan Gubernur Tetapkan Lembata Jadi Ibukota PKF dan Segera Ajukan Usulan ke Pemerintah Pusat di Jakarta!”
Pernyataan tantangan balik ini adalah respons atas surat P4KF No 166/V/2022 yang sebelumnya telah 3 kali mengetuk pintu Gubernur – dua kali ke Almarhum Frans Lebu Raya (2013, 2015) dan sekali ke Viktor Laiskodat (2022).
KENAPA LEMBATA?
Tantangan Gubernur Viktor agar ibukota PKF di Lembata dinilai sebagai sinyal politik serius. Lembata adalah salah satu dari 9 kabupaten di kawasan Kepulauan Flores yang selama 68 tahun sejak 1954 menanggung beban biaya Rp 5.000.000 per orang sekali jalan ke Kupang hanya untuk urusan provinsi.
Jika Lembata ditetapkan, ini akan menjadi sejarah baru setelah perdebatan panjang ibukota yang selama ini tarik menarik antara Maumere, Ende, Borong, Labuan Bajo, dan Mbay.
Namun P4KF tidak mau hanya tantangan lisan. P4KF menuntut bukti legal formal.
P4KF: JANGAN HANYA WACANA, BUTUH SK!
Menurut P4KF, jika Gubernur NTT serius, maka mekanismenya jelas sesuai UU No 23 Tahun 2014. Gubernur harus segera:
1. Menerbitkan Keputusan Gubernur (SK Gubernur) yang secara resmi menetapkan Lembata sebagai Calon Ibukota Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF).
2. Segera mengajukan usulan resmi pembentukan DP-PKF dengan ibukota Lembata tersebut ke Pemerintah Pusat di Jakarta – kepada Presiden, DPR-RI, DPD-RI, dan Mendagri.
Tanpa SK Gubernur, tantangan ibukota di Lembata hanya akan menjadi wacana politik di udara. Dengan SK Gubernur, maka usulan P4KF yang sudah 3 kali diajukan akan memiliki kekuatan hukum untuk diproses di Jakarta.
Ini adalah ujian keseriusan. Selama ini 9 Bupati dan Pimpinan DPRD se-Flores sudah bersepakat melalui Berita Acara 2015. Komisi I DPRD NTT sudah merekomendasikan pada 1 Desember 2014. DPRD Nagekeo dan Manggarai Barat bahkan sudah menyetujui DP-PKF pada 2021. Semua dokumen sudah dilampirkan ke Gubernur.
Kini bola panas ada di tangan Viktor Laiskodat. Apakah tantangan Lembata sebagai ibukota akan dijawab dengan SK Gubernur?
P4KF menyatakan siap. Jika Lembata ditetapkan lewat SK Gubernur, maka kerinduan 68 tahun dan harapan agar PKF menjadi “Kenangan Terbaik” dari Viktor Laiskodat bagi 2,2 juta rakyat Flores akan terwujud.***
Tim Redaksi – Media Istana Netizen Com
—









