OPINI: NTT MEKAR — TERJEPIT ANTARA HUKUM DAN POLITIK, BAGAIMANA PELUANG PKF?
Oleh:
Adrianus Jehamat
Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF)

RUTENG, Media Istana Netizen Com – Kamis, 1 Oktober 2026
Perjuangan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) Definitif hari ini tidak lagi sekadar tentang kebutuhan. Ia sudah terjepit di antara dua kutub besar yang saling tarik-menarik: Kutub Hukum di Kupang dan Kutub Politik di Jakarta.
Sebagai Ketua Umum P4KF, saya harus jujur menyampaikan peta jalan ini kepada seluruh rakyat Flores dan Lembata, agar kita tidak salah langkah.
Dokumen Istimewa Hasil RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional FORKONAS di Gedung Djoeang 45 Jakarta, 29 September 2026, yang saya dapatkan bersama para pejuang DOB se-Indonesia, telah memetakan dengan sangat jelas di mana peluang kita.
Pertama, Kutub Hukum di Kupang: Kunci Mati Ada di Tangan Gubernur NTT.
Kita tidak bisa menipu diri. Pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah tembok konstitusional yang tidak bisa dilompati oleh P4KF.
Bunyinya tegas: _Pembentukan Daerah Persiapan diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI._
Artinya, sekuat apapun 2,2 juta rakyat Kepulauan Flores berteriak di 9 kabupaten di Kepulauan Flores dan Kupang, tanpa tanda tangan Gubernur NTT Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena, berkas PKF tidak akan pernah sampai ke meja Mendagri dan Presiden. Hukum mengunci PKF di Kupang.
Jika kita hanya mengandalkan jalur hukum ini, peluang kita 50:50. Jika Gubernur berkenan, PKF melaju. Jika Gubernur menolak, PKF mati suri. Kita tidak mau nasib 2,2 juta jiwa digantung pada satu tanda tangan.
Kedua, Kutub Politik di Jakarta: Pintu Istana Sudah Dibuka.
Alhamdulillah, Alleluia FORKONAS membuka kutub kedua: Politik Nasional.
Rekomendasi No.1 dan No.2 FORKONAS adalah bom politik yang sangat menguntungkan PKF:
1. Menyampaikan aspirasi DOB langsung ke Presiden.
2. Mendesak Pemerintah mengakhiri moratorium dan menerbitkan PP Detada dan Desartada paling lambat Desember 2026.
Ini adalah pintu yang selama 20 tahun sejak Presiden SBY menyatakan adanya penghentian sementara alias moratorium pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi dan kabupaten kota di Indonesia tahun 2006, tertutup. Di jalur ini, Presiden Prabowo bisa memerintahkan pembukaan moratorium tanpa harus menunggu usulan Gubernur terlebih dahulu. Begitu PP itu terbit Desember 2026, maka CDOB yang paling siap seperti PKF akan otomatis masuk Klaster 1 — prioritas utama untuk dimekarkan tahun 2027.
Di jalur politik ini, Gubernur NTT tidak bisa menjadi penghambat tunggal, karena perintah datang dari atas.
Namun jika hanya mengandalkan jalur politik, peluang kita 70%. Presiden bisa buka moratorium, tapi Kemendagri tetap akan bertanya: Mana usulan Gubernurnya sesuai Pasal 38 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ?
Lalu di mana peluang 90% itu? Jawabannya adalah DWI-JALUR!
Peluang PKF Definitif hanya akan menjadi 90% jika kita kawinkan hukum dan politik secara bersamaan.
Sambil 90 Pejuang PKF yang saat ini sedang kita rekrut dari 9 kabupaten mengepung Kupang untuk mengunci kewajiban hukum Gubernur sesuai Pasal 38, saya bersama FORKONAS akan mengepung Istana Negara di Jakarta untuk memastikan moratorium berakhir Desember 2026.
Logikanya sederhana: Ketika Jakarta sudah membuka gembok moratorium dari atas, dan rakyat Flores menekan dari bawah, maka Gubernur NTT tidak punya alasan hukum dan politik lagi untuk tidak menandatangani usulan PKF.
Tekanan dari bawah dan tekanan dari atas akan menjepit Kupang dari dua arah.
Hukum tanpa politik akan kalah oleh kekuasaan. Politik tanpa hukum akan kalah oleh prosedur. PKF hanya akan lahir jika hukum dan politik kita kawinkan.
Itulah yang sedang kita rencanakan: Audiensi di Kupang dan Audiensi di Jakarta dalam waktu yang berdekatan.
Perjuangan ini belum selesai. Tapi jalannya sudah terang.
Ruteng, 1 Oktober 2026
Adrianus Jehamat
Ketua Umum P4KF










