• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » OPINI: NTT MEKAR — TERJEPIT ANTARA HUKUM DAN POLITIK, BAGAIMANA PELUANG PKF?

OPINI: NTT MEKAR — TERJEPIT ANTARA HUKUM DAN POLITIK, BAGAIMANA PELUANG PKF?

Istana Netizen by Istana Netizen
Oktober 1, 2026
in BERITA, DAERAH, HUKUM DAN KRIMINAL, NASIONAL, OPINI
0
OPINI: NTT MEKAR — TERJEPIT ANTARA HUKUM DAN POLITIK, BAGAIMANA PELUANG PKF?

Gambar tangkapan layar: Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena Lena, dan Ketum P4KF Adrianus Jehamat

0
SHARES
46
VIEWS

OPINI: NTT MEKAR — TERJEPIT ANTARA HUKUM DAN POLITIK, BAGAIMANA PELUANG PKF?

Oleh:

BACAJUGA

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Adrianus Jehamat
Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF)

Gambar tangkapan layar: Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena Lena, dan Ketum P4KF Adrianus Jehamat

RUTENG, Media Istana Netizen Com – Kamis, 1 Oktober 2026

Perjuangan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) Definitif hari ini tidak lagi sekadar tentang kebutuhan. Ia sudah terjepit di antara dua kutub besar yang saling tarik-menarik: Kutub Hukum di Kupang dan Kutub Politik di Jakarta.

Sebagai Ketua Umum P4KF, saya harus jujur menyampaikan peta jalan ini kepada seluruh rakyat Flores dan Lembata, agar kita tidak salah langkah.

Dokumen Istimewa Hasil RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional FORKONAS di Gedung Djoeang 45 Jakarta, 29 September 2026, yang saya dapatkan bersama para pejuang DOB se-Indonesia, telah memetakan dengan sangat jelas di mana peluang kita.

Pertama, Kutub Hukum di Kupang: Kunci Mati Ada di Tangan Gubernur NTT.

Kita tidak bisa menipu diri. Pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah tembok konstitusional yang tidak bisa dilompati oleh P4KF.

Bunyinya tegas: _Pembentukan Daerah Persiapan diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI._

Artinya, sekuat apapun 2,2 juta rakyat Kepulauan Flores berteriak di 9 kabupaten di Kepulauan Flores dan Kupang, tanpa tanda tangan Gubernur NTT Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena, berkas PKF tidak akan pernah sampai ke meja Mendagri dan Presiden. Hukum mengunci PKF di Kupang.

Jika kita hanya mengandalkan jalur hukum ini, peluang kita 50:50. Jika Gubernur berkenan, PKF melaju. Jika Gubernur menolak, PKF mati suri. Kita tidak mau nasib 2,2 juta jiwa digantung pada satu tanda tangan.

Kedua, Kutub Politik di Jakarta: Pintu Istana Sudah Dibuka.

Alhamdulillah, Alleluia FORKONAS membuka kutub kedua: Politik Nasional.

Rekomendasi No.1 dan No.2 FORKONAS adalah bom politik yang sangat menguntungkan PKF:

1. Menyampaikan aspirasi DOB langsung ke Presiden.
2. Mendesak Pemerintah mengakhiri moratorium dan menerbitkan PP Detada dan Desartada paling lambat Desember 2026.

Ini adalah pintu yang selama 20 tahun sejak Presiden SBY menyatakan adanya penghentian sementara alias moratorium pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi dan kabupaten kota di Indonesia tahun 2006, tertutup. Di jalur ini, Presiden Prabowo bisa memerintahkan pembukaan moratorium tanpa harus menunggu usulan Gubernur terlebih dahulu. Begitu PP itu terbit Desember 2026, maka CDOB yang paling siap seperti PKF akan otomatis masuk Klaster 1 — prioritas utama untuk dimekarkan tahun 2027.

Di jalur politik ini, Gubernur NTT tidak bisa menjadi penghambat tunggal, karena perintah datang dari atas.

Namun jika hanya mengandalkan jalur politik, peluang kita 70%. Presiden bisa buka moratorium, tapi Kemendagri tetap akan bertanya: Mana usulan Gubernurnya sesuai Pasal 38 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ?

Lalu di mana peluang 90% itu? Jawabannya adalah DWI-JALUR!

Peluang PKF Definitif hanya akan menjadi 90% jika kita kawinkan hukum dan politik secara bersamaan.

Sambil 90 Pejuang PKF yang saat ini sedang kita rekrut dari 9 kabupaten mengepung Kupang untuk mengunci kewajiban hukum Gubernur sesuai Pasal 38, saya bersama FORKONAS akan mengepung Istana Negara di Jakarta untuk memastikan moratorium berakhir Desember 2026.

Logikanya sederhana: Ketika Jakarta sudah membuka gembok moratorium dari atas, dan rakyat Flores menekan dari bawah, maka Gubernur NTT tidak punya alasan hukum dan politik lagi untuk tidak menandatangani usulan PKF.

Tekanan dari bawah dan tekanan dari atas akan menjepit Kupang dari dua arah.

Hukum tanpa politik akan kalah oleh kekuasaan. Politik tanpa hukum akan kalah oleh prosedur. PKF hanya akan lahir jika hukum dan politik kita kawinkan.

Itulah yang sedang kita rencanakan: Audiensi di Kupang dan Audiensi di Jakarta dalam waktu yang berdekatan.

Perjuangan ini belum selesai. Tapi jalannya sudah terang.

Ruteng, 1 Oktober 2026

Adrianus Jehamat
Ketua Umum P4KF

Previous Post

PECAH TELOR 4! Abdul Rasid dari Nampar Sepang Sambi Rampas Daftar – Daftar 90 Pejuang PKF ke Kupang Terus Meroket!

Next Post

BREAKING: LAPOR LANGSUNG KE KETUA DPD PDIP NTT YUNUS TAKANDEWA — KETUM P4KF ADRIANUS JEHAMAT MINTA PDI PERJUANGAN KEMBALI JADI GARDA TERDEPAN PKF DEFINITIF !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

Oktober 19, 2026
P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

Oktober 19, 2026
Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Oktober 19, 2026
Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Oktober 18, 2026
PENCARI VS PEMERCAYA: Pelajaran Berharga dari Budaya Timur

PENCARI VS PEMERCAYA: Pelajaran Berharga dari Budaya Timur

Oktober 18, 2026
Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

Oktober 17, 2026
Next Post
BREAKING: LAPOR LANGSUNG KE KETUA DPD PDIP NTT YUNUS TAKANDEWA — KETUM P4KF ADRIANUS JEHAMAT MINTA PDI PERJUANGAN KEMBALI JADI GARDA TERDEPAN PKF DEFINITIF !

BREAKING: LAPOR LANGSUNG KE KETUA DPD PDIP NTT YUNUS TAKANDEWA — KETUM P4KF ADRIANUS JEHAMAT MINTA PDI PERJUANGAN KEMBALI JADI GARDA TERDEPAN PKF DEFINITIF !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

Oktober 19, 2026

Oktober 19, 2026
P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

Oktober 19, 2026
Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Oktober 19, 2026
Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Oktober 18, 2026
PENCARI VS PEMERCAYA: Pelajaran Berharga dari Budaya Timur

PENCARI VS PEMERCAYA: Pelajaran Berharga dari Budaya Timur

Oktober 18, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASKAH AKADEMIK URGENSI PEMEKARAN WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENJADI 3 WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI BARU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In