JAKARTA, Media IstanaNetizen Com – Jumat, 2 Oktober 2026

Arti penting Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desartada) bagi pemekaran wilayah administratif di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju terbentuknya Provinsi Kepulauan Flores (PKF) ditegaskan oleh Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Adrianus Jehamat di Sekretariat Pusat P4KF di Ruteng , Manggarai , Flores – NTT, Jumat malam (2/10/2026).
Menurut Adrianus Jehamat, PP Desartada merupakan instrumen hukum yang sangat menentukan masa depan PKF.
“PP Desartada adalah kunci gerbang utama. Selama PP ini belum diterbitkan, maka moratorium pemekaran masih terkunci dan semua perjuangan Provinsi Kepulauan Flores tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah pusat,” tegas Adrianus Jehamat saat dimintai keterangan terkait hasil Rapimnas Forkonas PP DOB di Gedung Djuang 45 Jakarta, Senin 29 September 2026.
Adrianus menjelaskan lima poin krusial urgensi PP Desartada bagi NTT:
Pertama, sebagai pembuka moratorium.
PP Desartada adalah syarat mutlak amanat UU 23 Tahun 2014 untuk mengakhiri moratorium DOB yang telah berlangsung sejak 2009.
Kedua, legitimasi PKF dalam peta nasional.
Dengan masuknya PKF dalam daftar Desain Besar Penataan Daerah Nasional hingga 2045, maka PKF bukan lagi wacana, melainkan telah menjadi agenda resmi negara.
Ketiga, penentu Klaster Prioritas.
Adrianus meyakini PKF sangat layak masuk Klaster 1 sebagai CDOB paling siap dimekarkan pada tahun 2027, mengingat kajian akademik, dukungan DPRD NTT, dan aspirasi 9 kabupaten di Flores dan Lembata telah lengkap.
“Flores dan Lembata sudah sangat siap. Dokumen kami lengkap. Kami berharap dengan PP Desartada, PKF masuk Klaster 1 dan diprioritaskan mekar tahun 2027,” ujar Adrianus Jehamat.
Keempat, dasar penganggaran dan persiapan ibukota.
PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Kemenkeu dan Kemendagri untuk mengalokasikan anggaran transisi serta penataan ASN dan infrastruktur ibukota PKF.
Kelima, mewujudkan keadilan wilayah.
Selama ini hanya Papua yang bisa mekar karena UU Otsus. NTT harus mendapat keadilan yang sama.
FAKTA DOKUMEN RESMI DPRD NTT 2022
Pernyataan Ketum P4KF tersebut diperkuat oleh dokumen resmi Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam dokumen hasil Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang pada 24 Oktober 2022, salah satu poin laporannya menyebut secara tegas bahwa Pemerintah Provinsi NTT tetap menaruh perhatian serius pada pemekaran Provinsi Kepulauan Flores dalam rangka pendekatan pelayanan dan percepatan pembangunan, namun pelaksanaannya masih menunggu telah disahkannya dua buah PP turunan dari UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yakni PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa PKF bukan wacana liar. Pemprov NTT di era Viktor Laiskodat sudah menyatakan dukungan serius, dan yang menjadi penghambat hanyalah belum terbitnya payung hukum PP Petada dan PP Desartada.
“Jika Papua bisa mekar menjadi 6 provinsi, maka Kepulauan Flores juga berhak mekar menjadi provinsi sendiri demi efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan. Karena itu kami di P4KF mendukung penuh 6 Rekomendasi Rapimnas Forkonas di Gedung Djuang 45 untuk mendesak pemerintah mengesahkan PP Desartada paling lambat Desember 2026,” pungkas Adrianus Jehamat, Ketum P4KF.
NTT MEKAR untuk PKF DEFINITIF hanya soal waktu ! ***
TIM ISTANANETIZEN.










