JAKARTA, http://ISTANANETIZEN.COM – Isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan gugatan soal syarat pendidikan tidak dapat diterima pada 6 Oktober 2026.

Perkara No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana cs ditolak MK bukan karena ijazah dinyatakan sah, tapi karena pemohon tidak punya legal standing. MK bilang tidak berwenang mendiskualifikasi Wapres yang sudah dilantik.
Tapi yang bikin geger, dalam pertimbangan putusan MK menyebut: _”Tidak menemukan bukti yang meyakinkan ijazah SMA sederajat Gibran.”_
Gibran menjawab santai: _”Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah S1 juga di Singapura.”_ KPU juga tegaskan surat penyetaraan Gibran sah setara SLTA.
Lalu akankah Prabowo-Gibran lengser?
Jawabannya: HARUS LEWAT PEMAKZULAN ALA GUS DUR!
Sesuai Pasal 7A & 7B UUD 1945, jalurnya:
1. DPR mengusulkan pemakzulan – Butuh 2/3 anggota hadir & 2/3 setuju
2. MK memeriksa – Apakah terbukti perbuatan tercela / tidak memenuhi syarat
3. MPR Sidang Istimewa – Butuh 3/4 hadir & 2/3 setuju untuk melengserkan
Realita Politik: DPR hari ini dikuasai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus lebih dari 70%. Hampir mustahil usulan pemakzulan lolos.
Presiden Prabowo sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke MK dan menegaskan tidak intervensi.
KESIMPULAN: Status Gibran AMAN sebagai Wapres. Isu ijazah akan jadi BOLA PANAS POLITIK yang terus bergulir di publik & media sosial untuk mendelegitimasi, bukan untuk melengserkan secara hukum.***










