POLITIK – BREAKING NEW

JAKARTA, http://ISTANANETIZEN.COM – Isu ijazah Gibran naik level! Bukan lagi soal lulus SMA atau tidak, tapi dugaan Pasal Siluman di PKPU KPU demi loloskan Gibran sebagai Cawapres 2024!
Pengakuan mengejutkan itu datang langsung dari Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR, yang justru jadi saksi kunci pengesahan aturan itu.
Doli bicara di Kompleks Parlemen, Kamis, 8 Oktober 2026, setelah putusan MK soal ijazah Gibran pada 6 Oktober lalu.
KRONOLOGI PENYELUNDUPAN VERSI GOLKAR:
15 September 2023: KPU kirim Surat ke Komisi II. Isinya usulan 3 PKPU (Kampanye, Pencalonan Pilpres, dll). Draf masih normal.
19 September 2023 (Sehari sebelum RDP!): Tiba-tiba KPU kirim surat kedua lagi! Isinya mirip, tapi lampirannya berubah total! Jadi 4 PKPU dan tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 19 ayat 2 yang mengatur soal penyetaraan ijazah luar negeri!
20 September 2023 – RDP: Saat Rapat Dengar Pendapat, slide presentasi isu strategis cuma 5 halaman dan *Pasal kontroversi itu tidak pernah ditampilkan!*
Bukti Dugaan Penyelundupan:
1. TIDAK UJI PUBLIK: Pegiat pemilu yang ikut uji publik dapat draf 15 September, bukan draf 19 September yang ada pasal siluman.
2. BAWASLU TIDAK REVIEW: Bawaslu di sidang MK mengaku tidak pernah mereview pasal itu.
3. DPR TIDAK NGEH: Anggota Komisi II tidak sadar ada penambahan pasal karena tidak dibahas di RDP.
_”Memang tidak mau dibuka,”_ tegas Doli di Kompas TV.
LALU APA SIKAP PDIP?
Andreas Hugo Pareira (PDIP) menegaskan, MK di halaman 376 putusannya sudah lempar bola ke DPR:
_MK tidak bisa batalkan Gibran. Soal tidak adanya bukti ijazah luar negeri yang disetarakan SMA, itu jadi ranah lembaga lain yang berwenang._
Lembaga lain itu adalah DPR!
PDIP bilang DPR punya 3 senjata konstitusional: Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Syaratnya: Angket butuh 25 pengusul & 1 fraksi, dihadiri 50% anggota dan disetujui 50%. Kalau mau pemakzulan, butuh Hak Menyatakan Pendapat, dihadiri 2/3 anggota dan disetujui 2/3.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Aliansi Masyarakat Sipil (AKSI) yang berisi Lingkar Madani, KIPP, dan Formappi resmi mendesak DPR pakai hak angket di Baleg DPR.
KESIMPULAN ISTANA NETIZEN:
Rezim sudah pindah! Dari Rezim Pemilu di MK, sekarang masuk Rezim Politik di DPR.
Golkar sendiri yang buka suara ada penyelundupan. Pertanyaannya sekarang: BERANI NGGAK DPR PAKAI HAK ANGKET bongkar PKPU GATE ini?
Sumber: Kabar Indonesia – Kompas TV / 8 & 12 Oktober 2026
Penulis: Redaksi Istana Netizen Com
Tag: #PKPUGate #IjazahGibran #AhmadDoliKurnia #Golkar #PDIP #PemakzulanGibran










