EDITORIAL MEDIA ISTANA NETIZEN COM

RUTENG, 14 Oktober 2026 – Perjuangan NTT MEKAR bukan lagi soal hitung-hitungan APBD, bukan soal kajian LIPI, bukan soal jumlah penduduk. Perjuangan NTT MEKAR hari ini adalah perjuangan melawan bunyi satu pasal yang menjadi kunci gembok kekuasaan.
Pasal 38 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi terang benderang:
_Pembentukan Daerah Persiapan diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif._
Kalimat itu tampak administratif, tapi di baliknya ada Politik Kekuasaan yang Telanjang.
Sehebat apapun P4KF (Panitia Persiapan Kepulauan Flores) mengumpulkan 9 SK Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten se-Flores, selengkap apapun naskah akademik 400 halaman, sedalam apapun filosofi Yance Janggat tentang Flores sebagai Episentrum Filsafat Timur ā semua itu hanyalah kertas kosong tanpa tanda tangan Gubernur NTT di pojok kanan bawah.
Inilah yang kami sentil: Kendala utama NTT MEKAR adalah Politik Kekuasaan Persisnya.
Gubernur adalah Gatekeeper Tunggal. Tanpa surat usulan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena ke Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI, berkas Provinsi Kepulauan Flores (PKF), Provinsi Sumba, dan Provinsi Timor tidak akan pernah masuk Prolegnas. Moratorium pemekaran tidak akan pernah dicabut untuk NTT.
Mengapa kunci itu begitu berat untuk diputar?
Karena ada 3 ketakutan kekuasaan:
Pertama, Takut Kehilangan Wilayah.
Jika NTT mekar 3 provinsi, Gubernur NTT (Provinsi Induk Timor) kehilangan 60% wilayah kekuasaan. Dari 22 kabupaten menjadi hanya 8 kabupaten. Dari penguasa lautan Flores-Sumba menjadi penguasa daratan Timor saja.
Kedua, Takut Kehilangan Legasi Anggaran.
Selama ini APBD provinsi terpusat di Kupang. Proyek-proyek mercusuar ada di Timor. Jika mekar, APBD pecah tiga. Data Laboratorium Mutu Independen NTT di Borong yang LMI-NTT pegang sudah buktikan: kualitas hotmix di Timor tebal mulus, di Flores-Sumba tipis karena kontrol anggaran jauh lintas pulau. Mekar berarti kontrol itu hilang.
Ketiga, Takut Kehilangan Lumbung Suara 2029.
Flores dan Sumba adalah lumbung suara terbesar kedua setelah Timor. Menyetujui pemekaran berarti merelakan mesin politik itu berdiri sendiri.
Padahal alam sudah dua kali ketuk palu peringatan untuk Gubernur: Gempa Flores 7,7 SR 15 Agustus 2026 (127 jiwa melayang) dan Gempa Sumba 6,1 SR 4 Oktober 2026.Ā Pesan alam jelas: NTT terlalu luas untuk diurus satu gubernur. Tanggap darurat harusnya tanggap tetangga, bukan tanggap seberang pulau.
Oleh karena itu, strategi P4KF mengumpulkan 90-900 pejuang untuk audiensi akbar ke Gubernur adalah strategi yang paling tepat saat ini. Hadapkan Gubernur pada pertanyaan paling konstitusional: SETUJU atau TOLAK NTT MEKAR? Jika tolak, sebutkan alasan hukumnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1). Jika setuju, kapan surat usulan itu ditandatangani?
Rakyat Flores tidak butuh janji normatif “terbuka untuk diskusi demokratis yang matang”. Rakyat butuh tanggal dan tanda tangan.
Karena Pasal 38 ayat (1) tidak bilang “diusulkan oleh diskusi”, tapi “diusulkan oleh gubernur”.
Redaksi Media Istana Netizen Com – Ruteng










