RUTENG, Media Istana Netizen Com – Selama 12 tahun pejuang PKF (Provinsi Kepulauan Flores), PSS (Provinsi Sumba Sabu Raijua) dan PT (Provinsi Timor) selalu dijawab dengan satu kalimat: “Maaf, masih moratorium karena belum ada Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).”


Hari ini kalimat itu resmi gugur. Payung hukum tertinggi sudah terbit.
APA ITU KEPRES 37 TAHUN 2025?
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, Kepres Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 memasukkan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dalam agenda penyusunan peraturan pemerintah tahun 2026. Kedua RPP tersebut diprakarsai Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dikonfirmasi dalam undangan resmi FORKONAS PPDOB (Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) Nomor 100/PRPN/FKN-PPDOB/IX/2026:
 “Payung hukum tertinggi telah terbit! Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 resmi menjadi dasar hukum penyusunan dua RPP paling sakti: 1. RPP tentang Penataan Daerah 2. RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)”Â
ARTINYA APA UNTUK NTT MEKAR?
1. MORATORIUM SECARA DE FACTO BERAKHIR DESEMBER 2026
Selama ini alasan pemerintah menahan 326 usulan CDOB se-Indonesia termasuk 3 Provinsi di NTT adalah belum ada Desartada. Dengan Keppres 37/2025, Desartada sedang disusun sebagai PP di tahun 2026.
Maka FORKONAS PPDOB yang ber-SK Kemenkumham menargetkan Desember 2026 menjadi tenggat penyelesaian regulasi sekaligus titik perubahan kebijakan terhadap moratorium pemekaran.
Jika 2 RPP itu disahkan menjadi PP tahun 2026, maka keran pembentukan DOB dibuka kembali secara legal.
2. PKF SECARA DE FACTO SUDAH LAHIR 2015, TINGGAL DE JURE
Di Wikipedia dan data Kemendagri, Calon Provinsi Flores sudah tercatat resmi:
Flores | Calon Ibukota – | Daerah Induk NTT | Cakupan 9 Kabupaten: Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Sikka
Artinya 9 kabupaten sudah cap Garuda sejak 2015. Ini memenuhi syarat minimal UU 23/2014 yang hanya butuh 5 kabupaten.
3. PELUANG BESAR UNTUK 3 PROVINSI NTT SEKALIGUS
Dengan Keppres 37/2025, bukan hanya PKF yang berpeluang, tapi juga:
– PROVINSI KEPULAUAN FLORES (PKF) – 9 Kabupaten + Lembata
– PROVINSI SUMBA SABU RAIJUA – 4 Kabupaten (Sumba Timur, Barat, Tengah, Barat Daya) dan Sabu RaijuaÂ
– PROVINSI TIMOR – Butuh penataan ulang dari Kabupaten di daratan Timor + Sabu Raijua + Rote Ndao
Semua akan dinilai berdasarkan persyaratan, kelengkapan administrasi dan tingkat kesiapan masing-masing, sehingga proses penataan daerah dapat berjalan dengan dasar regulasi dan data yang terukur.
ANALISIS STRATEGIS MEDIA ISTANA NETIZEN COM:
A. JANGAN TERJEBAK EGO IBUKOTA LAGI (Seperti catatan Antonius Gaharpung)
Mumpung Desartada sedang disusun 2026, 9 Bupati + 9 DPRD Flores harus buat Kesepakatan Bersama 1 Lokasi Ibukota dan langsung serahkan ke Wamendagri Dr. Bima Arya Sugiarto yang mengawal RPP ini.
B. KUNCI TETAP DI GUBERNUR – PASAL 38 AYAT (1) UU 23/2014
Keppres 37/2025 membuka pintu moratorium, tapi kunci rumah tetap di Gubernur NTT. Tanpa surat usulan Gubernur ke Presiden & DPR RI, Desartada tidak akan mencantumkan PKF.
C. MOMENTUM RAPIMNAS FORKONAS 29 SEPTEMBER 2026 DI GEDUNG JOANG 45 JAKARTA
Ini adalah forum penentu. FORKONAS menggelar konsolidasi nasional dengan menghadirkan Dirjen Otda. NTT wajib hadir bawa dokumen ASMARA lengkap PP 78/2007.
KESIMPULAN:
 Keppres 37/2025 adalah KUNCI PEMBUKA yang selama 12 tahun ditunggu. Moratorium tamat Desember 2026. Jika Flores, Sumba, Timor gagal bersatu desak Gubernur tanda tangan di tahun 2026, maka kita akan ketinggalan kereta Desartada yang mungkin baru datang 10 tahun lagi.
Flores sudah tunggu 72 tahun sejak 1954. Jangan tunggu 72 tahun lagi.
Redaksi: Media Istana Netizen Com
Sumber Hukum: Keppres No.37 Tahun 2025, UU 23/2014, PP 78/2007, FORKONAS PPDOB
—










