RUTENG, Media Istana Netizen Com – Analisis tajam, logis, dan jujur datang dari Maumere, Sikka. Antonius Gaharpung, salah satu pejuang pemekaran senior, mengirimkan catatan kritis ke redaksi Istana Netizen, Kamis pagi 15 Oktober 2026, tentang mengapa Provinsi Kepulauan Flores (PKF) tak kunjung mekar meski sudah 25 tahun diperjuangkan.

Gaharpung membeberkan 3 syarat mutlak pemekaran provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menurutnya secara logis dan rasional PKF sudah lebih dari cukup memenuhi.
3 SYARAT PEMECAHAN PROVINSI MENURUT UU 23/2014:
1. SYARAT ADMINISTRATIF:
a. Persetujuan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota yang akan masuk dalam provinsi baru — lSUDAH ADA 9 KABUPATEN SE-FLORES + LEMBATA.
b. Persetujuan DPRD dan Gubernur provinsi induk — INILAH YANG MACET (Pasal 38 ayat 1).
c. Mendapat rekomendasi dari Mendagri.
2. SYARAT DASAR KEWILAYAHAN:
a. Minimal terdiri dari 5 kabupaten/kota — PKF PUNYA 9 (Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Lembata).
b. Batas usia minimal provinsi induk 10 tahun dan usia kabupaten/kota yang akan bergabung minimal 7 tahun — NTT lahir 1958, sudah 68 tahun, semua kabupaten Flores sudah di atas 20 tahun.
c. Lokasi calon ibukota provinsi harus ditentukan berdasarkan kelayakan infrastruktur yang memadai — INILAH TITIK EGO.
3. SYARAT TEKNIS & KAPASITAS DAERAH:
a. Kemampuan ekonomi & potensi daerah
b. Sosbud & kondisi sospol
c. Kependudukan & luas daerah
d. Pertahanan & keamanan
e. Kemampuan keuangan/fiskal
 “Dari berbagai syarat tersebut di atas secara logis dan rasional PKF sudah lebih dari cukup memenuhi persyaratan yang dimaksud,” tegas Antonius Gaharpung.
LALU KENAPA 25 TAHUN MANDEK? JAWABAN JUJURNYA: EGO IBUKOTA!
Menurut Gaharpung, kendala utama bukan di Jakarta, bukan di Kupang, tapi justru di dalam tubuh Flores sendiri.
 “Menurut saya, ini semua bergantung dari secara jujur orang-orang Flores sebenarnya mau tidak PKF segera diwujudkan dari niat dan wacana yang sudah bergulir berpuluh tahun selama ini (mungkin sudah 25 tahun terakhir) dan kendala utama setahu saya adalah ego kedaerahan yang berambisi untuk mau jadi ibukota provinsi PKF,” tulisnya.
Gaharpung menyebut dengan terang benderang 3 kota yang paling menyolok sejak awal berebut ibukota:
Mbay, Ende, dan Maumere.
Dan beberapa tahun terakhir muncul lagi dua penantang baru yang kuat: Labuan Bajo dan Borong.
Perebutan ibukota ini, menurut Gaharpung, yang bikin Gubernur punya alasan untuk menunda: “Orang Flores sendiri belum sepakat mau taruh ibukota di mana, bagaimana saya mau usulkan ke pusat?”
CATATAN REDAKSI MEDIA ISTANA NETIZEN COM:
Analisis Antonius Gaharpung ini sangat jujur dan harus jadi cermin bersama. Kita di Flores sering teriak “PKF Harga Mati” tapi di belakang kita saling sikut soal ibukota.
Padahal UU 23/2014 sudah jelas: lokasi ibukota harus berdasarkan kelayakan infrastruktur, bukan ego kedaerahan.
Jika ingin PKF segera terwujud sesuai arahan Pasal 38 ayat (1), Flores harus:
1. SEPAKAT SATU SUARA SOAL IBUKOTA: Entah Mbay (tengah secara geografis, lahan luas), atau metode voting akademis terbuka.
2. KUNCI GUBERNUR: Setelah ibukota disepakati, baru paksa Gubernur NTT tanda tangan surat usulan ke Presiden.
Tanpa menyelesaikan ego ibukota, kita kasih peluru gratis ke mereka yang tidak ingin NTT Mekar.
Mari kita cermati bersama, seperti ajakan Antonius Gaharpung.
Sumber: Antonius Gaharpung – Maumere, Sikka
Masuk Redaksi: Kamis Pagi, 15 Oktober 2026
Diolah: Media Istana Netizen Com
—










