Oxandrolon – Co powinieneś wiedzieć?
Juli 2, 2026
Beranda » Resmi: MK Tutup Pintu Pilkada Lewat DPRD !
ISTANETIZEN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi [MK] telah menutup rapat wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Putusan MK yang final dan mengikat itu ditegaskan Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus sebagai titik akhir perdebatan.
“Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, putusan MK sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan kehendak publik yang menolak pilkada oleh DPRD.

“Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI-P serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu,” ujarnya.
PDI-P: Kepala Daerah Harus Dipilih Langsung
Deddy menegaskan, PDI-P sejak awal menolak gagasan pilkada dikembalikan ke DPRD. Ia menyebut mekanisme langsung sesuai UU dan amanat reformasi.

“Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat,” pungkasnya.
MK Tolak Permohonan Uji Materi
Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait UU Pilkada. Dalam sidang Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
MK menilai mekanisme pilkada tetap harus langsung oleh rakyat sesuai asas pemilu, merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan hal sama.
Permohonan diajukan Vendy Setiawan dkk yang mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” di UU Pilkada. Mereka khawatir frasa itu multitafsir dan bisa membuka ruang pilkada lewat DPRD.
Penulis / Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.