JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali merilis video berjudul “Memecat Gibran (lagi)”. Video ini adalah penjelasan lanjutan setelah video sebelumnya yang mengusulkan pemecatan Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan luas.

“Video saya sebelumnya memecat Gibran mendapatkan tanggapan luas, ada yang setuju, ada yang gusar, ada pula yang buru-buru nyinyir mencibir. Begitulah politik, yang tersinggung sering lebih cepat bereaksi daripada yang sempat merenung,” ujar Denny, Jumat (9/10/2026).
1. MENGAPA WAJIB DIPECAT?
Menurut Denny, jangankan dipecat dari Wapres, sejak awal Gibran tidak layak menjadi Cawapres.
“Saya berpendapat pemilu kita sudah dimanipulasi. Demokrasi, daulat rakyat dibajak dwitokrasi, daulat uang,” tegasnya.
Ia mengutip Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku _How Democracies Die_, bahwa demokrasi sering tidak roboh oleh satu tsunami besar, ia terkikis perlahan ketika para penjaga gerbang berhenti menjaga.
“Demokrasi tidak selalu dibunuh dengan tank. Kadang-kadang ia dibius dengan uang, dibedah operasi manipulasi putusan, lalu dimakamkan melalui pemilu yang pura-pura,” kata Denny.
Pangkal kerusakan itu adalah Putusan MK Nomor 90.
“Putusan dari Paman Usman untuk ponakan Gibran adalah cawe-cawe nyata paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Putusan itu meluluh lantakkan wibawa Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Maka memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi wajib. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa,” tegas Denny.
2. BAGAIMANA CARA MEMECAT GIBRAN?
Denny membeberkan 3 jalur:
Pertama, Secara Yuridis: Jalannya berliku. Pendapat atau pendakwaan politik di DPR, penuntutan dan putusan hukum di Mahkamah Konstitusi, kemudian putusan politik akhir di MPR.
Kedua, Secara Politis-Matematis:Â Justru lebih mudah. Dengan koalisi pendukung pemerintah yang menguasai nyaris seluruh kekuatan di DPR, pendakwaan politik seharusnya dapat lolos mulus.
“Prediksi PDI Perjuangan yang katanya bukan koalisi akan berada di garis depan untuk memakzulkan Gibran,” ujar Denny.
Ketiga, Secara Etis-Politis:Â Ini persoalan terbesar. Wajar jika Presiden Prabowo merasa tidak etis memberhentikan Gibran karena merasa berutang kemenangan kepada Jokowi.
“Dalam pandangan saya tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Ingat, Gibran menjadi Wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tegas Denny.
3. DASAR HUKUM PASAL 7A UUD 1945
Denny menyebut secara legal formal alasan pemecatan terang.
“Pasal 7A UUD 1945 mengatur Wapres dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Tentu semua harus didasarkan pada fakta dan bukti nyata, melalui proses hukum yang adil,” jelasnya.
Pertanyaannya tinggal satu: beranikah kita memulainya?
“Seringkali persoalannya bukan tidak mampu, tetapi tidak mau. Unwilling,” sindir Denny.
PESAN UNTUK PRABOWO
Di akhir video, Denny memberi pesan keras untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang sebagai nahkoda bangsa, arah kapal negara berada di tangan Bapak Presiden Prabowo. Membiarkan Wapres yang minim kapasitas intelektual dan wibawa bernegara adalah dosa bersama yang harus segera dihentikan. Membiarkan Wapres rata bukan hanya masalah bagi Presiden, tetapi juga malapetaka bagi bangsa,” ujarnya.
“Ingat Pak Prabowo, biasanya tidak jauh. Ia dekat, mengintai dan siap menikam dalam diam. Musuh dalam politik sering bukan orang asing yang jauh di seberang. Ia tidak jarang adalah pasangan yang tak lagi seiring sejalan,” pungkas Denny.
Redaksi Istana Netizen Com
—









