ISTANA NETIZEN.com, Ruteng — Kejaksaan Negeri Manggarai tancap gas mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2025 di Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam waktu sepekan terakhir, Tim Penyidik menambah pemeriksaan terhadap 22 orang saksi baru. Dengan demikian, total saksi yang sudah dimintai keterangan mencapai 50 orang.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, Senin (10/8/2026).
“Total saksi yang sudah dimintai keterangan baru 50 orang,” tulisnya melalui WhatsApp.
Perkara Sudah Masuk Penyidikan
Kasus ini sebelumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Fokusnya adalah dugaan penyimpangan pengelolaan DAK Nonfisik di DP2KBP3A Manggarai Timur.
Salah satu nama yang ikut terseret adalah SHD alias JH, mantan Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Meski begitu, Cakra memastikan belum ada agenda pemanggilan lanjutan untuk JH dalam waktu dekat.
“Tidak ada, belum ada panggilan untuk ybs. Setiap orang yang berkaitan akan kami mintai keterangannya,” tegasnya.
Jejak Dana & Pengembalian 11%
Penyidik saat ini juga tengah mendalami dugaan adanya aliran dana ke pihak lain di luar lingkungan DP2KBP3A Manggarai Timur.
Cakra menyebut pihaknya menemukan informasi adanya pengembalian dana sekitar 11% oleh sejumlah pihak. Namun ia menegaskan pengembalian itu tidak menghentikan proses hukum.
“Kalau kerugian negara nanti terbukti, mekanisme pengembaliannya melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui Inspektorat,” jelasnya.
Berdasarkan data, dari total temuan Rp 3,1 miliar lebih, baru disetorkan kembali sekitar Rp466 juta.

Audit & Komitmen Kejari
Saat ini Kejari Manggarai juga tengah melakukan audit terhadap seluruh komponen yang diduga menimbulkan kerugian negara.
“Khusus kasus DP2KBP3A Manggarai Timur, saya pastikan sejauh ini masih on the track semua, sesuai kalender penyidikan,” ujar Cakra.
Ia menambahkan, penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan independen.
Jika hasil penyidikan dan audit membuktikan adanya kerugian negara, maka akan ada pertanggungjawaban pidana.
“Yang pasti, kami serius mengawal kasus ini. Kalau sudah masuk kategori kerugian negara, maka minimal ada dua alat bukti,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya juga disoroti publik, termasuk oleh akademisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum. Ia meminta Kejari menangani perkara ini secara tuntas tanpa pandang bulu.***
Penulis : AJ
Editor : Tim Redaksi










