MEDIA ISTANA http://NETIZEN.COM – BERITA PANAS NASIONAL
JAKARTA, 07 OKT 2026

JAKARTA, http://IstanaNetizen.com – Mahkamah Konstitusi bikin heboh seluruh Indonesia. Putusan yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, bikin dua kubu sama-sama tepuk tangan.
Di satu sisi Gibran Rakabuming Raka tidak jadi didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, MK secara terbuka mengakui tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.
Putusan itu adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta.
APA KATA MK? IJAZAH TIDAK DITEMUKAN
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen hasil belajar yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA.
Dokumen yang selama ini dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 hanya berupa _certificate of attendance, academic record,_ dan _explanation of grades_.
Menurut MK, dokumen itu sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
KENAPA TIDAK DIDISKUALIFIKASI?
Ini yang bikin publik bingung. Kalau tidak ada ijazah, kenapa tidak didiskualifikasi?
MK menjawab tegas:
1. Para Pemohon (KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, Refly Harun dkk sebagai kuasa hukum) dinilai tidak memiliki kedudukan hukum / legal standing. Yang boleh gugat PHPU hanya Paslon Presiden/Wapres.
2. Gibran sudah bukan calon lagi, sudah dilantik sebagai Wapres sejak 20 Oktober 2024, jadi tidak lagi dalam rezim PHPU.
3. Soal keabsahan syarat calon adalah ranah lembaga lain sesuai UUD 1945.
Amar putusan: “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
REAKSI KUASA HUKUM: PINTU DPR TERBUKA
Inilah yang ada di video viral yang beredar malam ini. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, di depan Gedung MK langsung teriak:
“Baru kali ini putusan MK digembirakan dua pihak. Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Secara sah dan meyakinkan, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan menurut mekanisme UUD 1945. Urusan ini adalah urusan DPR, kemudian MPR.”
Dalam video itu Refly bahkan menyebut, kalau tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya mundur demi etika berpemerintahan.
ANALISIS ISTANA NETIZEN: BOLA PANAS DI DPR
Putusan MK ini memang aneh tapi nyata. MK menolak gugatan karena formalitas hukum, tapi di dalam pertimbangannya MK mencatat fakta yang paling ditunggu publik selama 2 tahun: tidak ada bukti ijazah setara SMA.
Bola panas kini dilempar MK ke DPR. Sesuai Pasal di UUD 1945, pemberhentian Presiden/Wapres karena tidak memenuhi syarat lagi adalah kewenangan DPR lalu MPR.
Apakah DPR akan bergerak?
Laporan: Redaksi Nasional Media Istana Netizen Com
Sumber: Sidang MK 6 Okt 2026, Video Viral Refly Harun, Dokumen Putusan PHPU
Rabu, 07 Oktober 2026
#MK #Gibran #IjazahGibran #ReflyHarun #PutusanMK #Impeachment #IstanaNetizen
—













