EDITORIAL ISTANA NETIZEN COM
EDISI: SENIN MALAM, 5 OKTOBER 2026 – RUTENG, MANGGARAI

JUDUL: AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!
Oleh: Pimpinan Redaksi
Jika sejarah perjuangan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) dicatat sebagai sebuah dokumen negara, maka hari ini, Senin 5 Oktober 2026, dokumen itu baru saja mendapatkan Akta Kelahiran Ketiga.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kodam XXVII/Sobe Sonbai di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dalam Upacara HUT ke-81 TNI. Pangdamnya adalah Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Nusa Tenggara Timur punya Komando Daerah Militer sendiri, lepas dari Kodam IX/Udayana yang selama ini membawahi Bali-NTB-NTT.
Bagi Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) yang telah berjuang sejak 8 Mei 2013 di Ruteng, peresmian Kodam ini bukan sekadar seremonial militer. Ini adalah validasi negara bahwa NTT memang terlalu luas, terlalu strategis, dan terlalu penting untuk diurus dari satu titik.
Mari kita urutkan tiga akta kelahiran PKF itu agar rakyat Flores tidak lupa sejarahnya.
AKTA PERTAMA: KONGRES RAKYAT FLORES LEMBATA DI MBAY, 20 MARET 2015
Ini adalah akta kelahiran PKF secara de facto, secara rakyat.
Di Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, 9 Bupati dan Pimpinan DPRD se-Kepulauan Flores dan Lembata berkumpul. Bukan atas perintah Jakarta, tapi atas perintah rakyat. Hasilnya adalah Berita Acara Kesepakatan Bersama No. 27/Sekber-P4KF/III/2015 untuk membentuk Provinsi Kepulauan Flores.
Berita Acara itu ditandatangani dengan stempel Garuda. Lengkap. Sah. 9 kabupaten bersatu: Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat. 2,2 juta jiwa penduduknya sepakat: Flores harus jadi provinsi sendiri.
Namun akta pertama ini dimatikan oleh negara. Alasannya klasik: Moratorium DOB dan belum adanya PP DESARTADA sesuai Pasal 33 dan 43 UU No. 23 Tahun 2014. Berkas PKF yang sudah di meja Mendagri dikembalikan dan berdebu selama 10 tahun.
P4KF tidak menyerah. Surat demi surat dikirim ke Presiden Jokowi, Wapres, Mendagri, Ketua DPR, Panglima TNI, hingga ke Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 31 Mei 2023 untuk dibisikkan ke ayahnya. Semua dilakukan.
AKTA KEDUA: KEPPRES NO. 37 TAHUN 2025 – AKTA KELAHIRAN KEDUA SECARA DE JURE
Kebuntuan 10 tahun itu jebol pada 22 Desember 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres No. 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Dalam Keppres itu, ada dua RPP yang dimasukkan: RPP tentang DESARTADA dan RPP tentang Penataan Daerah.
Keppres ini adalah Akta Kelahiran Kedua PKF secara de jure.
Mengapa? Karena selama ini negara beralasan tidak bisa memekarkan karena DESARTADA belum ada. Kini negara sendiri yang memerintahkan DESARTADA dibuat di tahun 2026. Maka secara hukum, alasan menolak PKF gugur. Berita Acara 9 Bupati tahun 2015 yang berdebu itu hidup kembali secara hukum.
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat di Ruteng menyebut Keppres ini sebagai kunci gerbang utama. Gerbang moratorium telah dibuka setengah.
AKTA KETIGA: KODAM XXVII/SOBE SONBAI, 5 OKTOBER 2026 – VALIDASI PERTAHANAN
Dan hari ini, 5 Oktober 2026, Akta Ketiga lahir.
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI. 6 Kodam baru, termasuk Kodam XXV/Mahmud Riayat Syah (Kepri), Kodam XXVI/Mataram (DIY), Kodam XXVII/Sobe Sonbai (NTT) – Mayjen Thevi Zebua, Kodam XXVIII/Molku Kie Raha (Malut), Kodam XXIX/Mambruk (Papua Tengah), dan Kodam XXX/Rinambora (NTB).
Dengan lahirnya Kodam Sobe Sonbai, TNI mengakui secara resmi: NTT tidak efisien jika hanya diurus dari Bali. NTT terlalu luas, terlalu banyak pulau, dan terlalu strategis karena berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia. Butuh komando sendiri.
Jika logika pertahanan saja butuh pemekaran, apalagi logika kesejahteraan?
Apakah masuk akal 22 kabupaten/kota dengan 5,6 juta jiwa diurus 1 Gubernur di Kupang? Apakah masuk akal jalan di Kupang mulus tebal, jalan di Flores tipis cepat rusak, karena APBD terpusat di Kupang? Apakah masuk akal guru di Lembata kurang, puskesmas di Sumba tidak kurang dokter, karena birokrasi terlalu jauh?
TNI menjawab: Tidak masuk akal. Maka TNI mekar.
TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!
Tiga akta sudah lengkap. Kongres Rakyat sudah ada. Perintah Presiden sudah ada. Validasi Pertahanan sudah ada.
Kini hanya tinggal satu palu lagi: Palu Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Pasal 38 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tegas: Daerah Persiapan hanya bisa diusulkan oleh Gubernur. Tanpa tanda tangan Gubernur Melki, berkas PKF tidak akan pernah sampai ke Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo.
Forum SON BAE 2027 di Kupang yang akan digelar menjadi panggung penentuan. Apakah Gubernur Melki akan menjadi Bapak NTT MEKAR TIGA (NTT Induk, Provinsi Sumba Saburaijua, dan Provinsi Kepulauan Flores) atau akan menjadi Gubernur yang menolak bahkan setelah TNI saja mekar?
P4KF Ruteng kini sudah mengantongi 11 Pejuang NTT MEKAR yang mengirim KTP asli untuk audiensi akbar ke Kupang, dari Compang Congkar hingga Nanga Labang Borong. Targetnya 900 pejuang (100 orang x 9 kabupaten).
Media Istana Netizen Com menyerukan: Jangan tunda lagi.
Kodam sudah ada. Akta sudah lengkap. Saatnya ketuk palu!
PKF HARGA MATI! NTT MEKAR TIGA HARUS JADI DI 2028!
Ruteng, 5 Oktober 2026
PIMPINAN REDAKSI MEDIA ISTANA NETIZEN COM
_Suara Netizen, Cermin Istana_













