ISTANA NETIZEN.COM | Sabtu, 29 Agustus 2026 – Aksi massa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 kemarin membawa tuntutan keras. Puncaknya: percepatan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati untuk koruptor.
Tuntutan itu langsung direspons pemerintah.
PEMERINTAH KEJAR TAYANG AKHIR 2026
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bareng DPR.
Syaratnya: setelah RUU ini selesai disusun sebagai usul inisiatif DPR.

“Pemerintah telah mendapat arahan Presiden untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan menargetkan regulasi itu rampung paling lambat akhir 2026,” kata Yusril, Jumat 28/8/2026
Artinya, pemerintah dan DPR punya waktu 4 bulan untuk kebut RUU ini sebelum 2026 berakhir.
SOAL HUKUMAN MATI KORUPTOR
Untuk tuntutan hukuman mati, Yusril menegaskan aturannya sudah ada di dalam perundang-undangan.
Tapi ia mengingatkan, vonis akhir tetap jadi wewenang majelis hakim.
“Keputusan akhir pemberian hukuman tetap berada di tangan majelis hakim,” tegas Yusril.
TUNTUTAN DEMO 27 AGUSTUS
Aksi di depan DPR kemarin fokus pada 2 isu utama pemberantasan korupsi:
1. Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset
2. Penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi
Dengan pernyataan Yusril ini, bola RUU Perampasan Aset kini ada di DPR. Sementara pemerintah tinggal menunggu dan siap membahas setelah inisiatif DPR rampung. ***
Reporter : YT. Editor : AJ











Saya setuju dengan UU perampasan aset itu.yg harus di kembalikan adalah SE.MUA BARANG DAN DANA YG DI KORUPSI ITU DAN LUCUTI JABATANNYA …saya TIDAK SETUJU DENGAN HUKUMAN MATI.ALASAN: KEMATIAN ITU AFALAH HAK TUHAN UG MENCABUT NYAWANYA..DPR HARAP TUK ARIF DAN BIJAKSANA DALAM MEMBUAT UU.ADA PIKIRAN BIJAK YG DI JALANKAN OLEH SEORANG DR MANTAN SEKRETARIS NEGARA MURDIONO MENATAKAN; SEKALI MEMUTUSKAN, SERIBUKALI BERPIKIR.SEBAB KEPUTISAN ITU AKAN KENA PAFA SIAPAPUN. SAYA SANGAT TIDAK SETUJU DENGAN HUKUMAN MATI RAMPAS SAJA APA YG IA RAMPAS DARI NEGARA INI. SEKIAN..